BeritaKaltim.Co

Tanggung Jawab Pansus RHLK Tinggal Dua Tahap Pansus Anjal Sudah Uji Publik

Pansus Rehabilitasi Lahan Kritis--LiaSAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Tersisa 2 tahapan lagi tanggung jawab Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) DPRD Kaltim tuntas.

Hal ini disampaikan Anggota Pansus RHLK, Jahidin dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Rabu (2/3/2016).

“Intinya pansus telah mempersiapkan segalanya untuk menuntaskan kerja-kerja pansus agar bisa mensahkan raperda menjadi perda. Untuk dua tahapan itu pansus meminta perpanjangan untuk menyelesaikan,” kata Jahidin, di ruang rapat lantai enam, DPRD Kaltim.

Ditambahkan, perpanjangan tersebut membutuhkan waktu hingga satu bulan. Mewakili pansus, dirinya menyakini ini perpanjangan yang terakhir bagi pansus. “Sebab hanya tinggal melaksanakan uji publik dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Jahidin dalam rapat yang mengagendakan laporan pansus-pansus tersebut.

Selain Pansus RHLK, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, Pansus Penanganan Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen juga menyampaikan laporan kerjanya. Diwakili Anggota Pansus, Slamet Ari Wibowo, dijelaskan bahwa pansus ini beberapa waktu lalu telah melaksanakan uji publik. “Soal masa kerja pansus, kita (pansus,Red) masih menyesuaikan beberapa agenda sesuai jadwal Badan Musyawarah yang telah ditetapkan DPRD Kaltim. Sehingga perpanjangannya menyesuaikan pula,” kata Slamet.

Untuk beberapa kerja pansus yang telah dilaksanakan, selain uji publik pansus ini juga telah melakukan beberapa studi banding ke beberapa tempat. Seperti berkunjung ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada September 2015 dalam rangka konsultasi formulasi aspek hukum perda dan mendapat beberapa arahan dalam penyusunan.

Pansus juga telah melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Jawa Barat pada awal oktober 2015 dalam rangka menggali pengalaman kerja dalam penanganan gepeng dan anjal.

Tak hanya di luar Kaltim, pansus juga melaksanakan kunjungan ke Bontang pada akhir oktober 2015. Karena penyelesaian anjal kaitannya dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga sebagai observasi internal Kaltim, Bontang salah satu daerah yang memiliki regulasi mengatur PMKS sehingga perlu dicermati. Akhir November 2015 pansus juga telah ke Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Pansus juga telah sharing dengan Dinas Sosial Jawa Timur karena keberhasilan penanganan masalah PMKS #adv/lia/gg

Comments are closed.