SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kasus 15 proyek multiyears di Kutai Kartanegara masih hangat, setelah ditangkapnya salah seorang pengusaha bernama Ichsan Suwaidi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Apa kabar Ichsan, bos PT CGA (Citra Gading Astritama)? Sejak ditangkap tangan oleh petugas KPK, konon sejumlah pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai kuatir terkena imbasnya.
Memang, Ichsan tak ditangkap dalam hubungan kasus di Kukar. Ia ditangkap tangan oleh petugas KPK karena dugaan melakukan penyuapan terhadap oknum Mahkamah Agung. Penyuapan dilakukan untuk kepentingan agar si oknum pejabat MA menunda penerbitan berkas putusan perkara yang menimpa Ichsan di NTB (Nusa Tenggara Barat).
Mulai ada yang ketar-ketirnya pejabat di Kutai Kartanegara, karena Ichsan sendiri sedang bermasalah di daerah itu. Proyeknya di Kembang Janggut dikabarkan tidak becus. Malah sudah diadukan ke Kejaksaan Negeri Kukar oleh anggota DPRD setempat, Salehuddin.
Kuatirnya, jaksa mendorong berkas Ichsan ke KPK bersamaan dengan kasus suap yang sedang menimpa pengusaha yang disebut-sebut sebagai kesayangan pejabat di Kutai Kartanegara.
Tapi, jaksa masih bersikap adem ayem dengan kasus proyek yang dipimpin Ichsan. Ada kesan, jaksa tak mau terganggu dengan penyelidikan yang sedang dilakukannya.
Ichsan mengerjakan setidaknya 3 proyek besar di Kutai Kartanegara. Nilai proyek yang dikerjakannya mendekati Rp1 triliun. Proyek itu, pertama Pembangunan infrastruktur jalan di kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong senilai Rp390,2 miliar. Kedua proyek pembangunan jalan Poros Kembang Janggut- Klekat dengan nilai kontrak Rp208,6 miliar.
Sedangkan proyek ketiga adalah pembangunan Royal World Plaza (RWP). Namun untuk proyek terakhir ini perusahaan Ichsan selaku investor.
Aksi diam, sudah lama terjadi di Kutai Kartanegara sejak kasus 15 proyek ini diangkat oleh BongkarMagz. Mulai kepala dinas sampai pejabat berwenang dalam proyek tak bisa ditemui.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kukar, Ahyani, misalnya, selalu bungkam soal proyek yang tersebar di berbagai kecamatan itu. Alasannya, proyek-proyek itu ditetapkan dan dilelang sebelum Ahyani menjabat sebagai kepala dinas. Pejabat yang disebut paling menentukan saat proyek itu dibuat adalah Kepala Bidang Bina Marga, Rudi.
Permintaan wawancara atas proyek MYC itu sudah disampaikan sejak tanggal 8 Januari 2016, sebetulnya ditanggapi positif oleh Ahyani dengan mengatakan, bisa menerima setelah selesai tugas dinas ke Jakarta. Tapi janji itu tidak terealisasi. Setelah komunikasi tanggal 8 Januari tersebut, Ahyani tak lagi memberi kabar. Dengan demikian, duduk masalah proyek MYC itu masih belum jelas.
Nama pejabat yang disebut Rudi, setali tiga uang. Jangankan untuk wawancara, usaha bertemu saja sudah begitu sulit. Kata staf di kantor itu, H Rudy, sudah lama “menghilang” tidak ke kantornya.Ia bahkan tidak datang untuk absen pagi atau sore.
Hingga berakhirnya proyek multi years contrak (MYC) sebanyak 15 paket senilai Rp3,2 triliun, Desember 2015, tidak diketahui persis realisasi keuangan dan fisik proyek dimaksud. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartawan, tidak membuahkan hasil karena ada semacam gerakan tutup mulut dikalangan pegawai Bidang Binarmaga, sehingga tak diketahui siapa-siapa saja yang menjadi PPTK di proyek bernilai ratusan miliar untuk tiap paketnya.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan yang telah meanalisis proyek MYC itu, ada temuan mendasar dalam penetapan proyek. Pertama, saat ke-15 proyek kakap itu dimulakan dengan memakai anggaran dari APBD-Perubahan Kukar 2013. Tender dilakukan di penghujung tahun 2013 dan kemudian diumumkan pemenangnya.
“Setelah diumumkan pemenang, perusahaan ini langsung mencairkan uang muka dari Pemkab Kukar. Padahal, belum ada kinerja apapun di proyek itu,” ujar Muhammad Ridwan. Ia menambahkan, proyek skala besar, yang terencana dengan baik, biasanya anggarannya dialokasikan di APBD-Murni bukan di APBD-Perubahan.
Kedua mengenai penentuan siapa pemenang tender. Walaupun seluruh proses tender telah memakai internet atau online, tapi faktanya terindikasi ada rekayasa. Diantaranya adanya dua perusahaan yang diduga berada dalam satu kendali menjadi pemenang. Contohnya adalah PT Karyatama Nagasari yang menang tender proyek Jalan Jongkang-Jakarta II. Perusahaan ini diduga terafiliasi dengan PT Yasin Efrin yang juga menjadi peserta dan ditetapkan sebagai 4 besar pemenang tender.
Untuk mengupas masalah proyek-proyek itu, aktivis LSM itu menyarankan DPRD Kukar meminta kepada Dinas Binamarga dan pengairan menyampaikan laporan lengkap dan tersendiri atas proyek MYC tersebut, baik realisasi fisik maupun keuangan proyek, hambatan yang ditemui di lapangan sehingga proyek tak selesai sesuai kontrak.
“Dewan perlu mencari tahu untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Apalagi proyek itu ada atas persetujuan pimpinan DPRD Kukar Periode 2009-2014. Bila perlu membentuk Pansus,” kata Ridwan.
Kalau DPRD Kukar merasa atau menduga ada penyimpangan dalam proyek MYC tersebut, bisa melakukan permintaan tertulis ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kaltim agar melakukan pemeriksaan atas masing-masing proyek MYC itu, bukan hanya mengambil sampel secara acak.
“Biasanya bulan Maret atau April BPK sudah turun memeriksa penggunaan APBD Tahun 2015, jadi masa ada waktu bersurat ke BPK,” ungkapnya.#into/le
INDIKATOR KORUPSI 15 PROYEK DI KUKAR
- Dugaan pelanggaran administrasi. Pengusulan proyek dari pemerintah Kabupaten Kukar hingga dianggarkan di DPRD Kukar tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Ini diperkuat oleh pengakuan anggota DPRD periode 2009-2014 yang mengatakan tidak pernah ada pembahasan 15 proyek multiyears. Tidak ada sidang paripurna untuk mensahkan anggaran 15 proyek multiyars.
- Dugaan pelanggaran pada proses lelang. Adanya temuan pada sistim tender menggunakan internet (e-Procurement). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mendefinisikan tentang persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8. Bunyinya, Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. — Kemudian pada Bagian Keempat menegaskan, yaitu Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Contoh temuan ada pada proyek jalan Jongkang-Jalan Jakarta senilai Rp252,9 miliar. Sejak pendaftaran menjadi peserta lelang, dua perusahaan terindikasi berada dalam satu kendali manajemen mendaftar dan diloloskan hingga salah satunya ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Karyatama Nagasari dengan PT Yasin Efrin Jaya.
- Pelaksanaan proyek jalan. Dari 15 proyek itu tidak ada yang menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bahkan telah ditambah waktu (addendum) sampai akhir 2015 tidak selesai juga. Masalah utama tidak selesainya proyek karena pemerintah tidak membebaskan lahan-lahan proyek, sehingga kontraktor terhalang. Contoh jalan Jongkang-Jalan Jakarta. Kerugian negara bisa dihitung dari realisasi pekerjaan ini.
- Mencari keuntungan pribadi. Diadakannya 15 proyek senilai Rp3,2 triliun diduga karena didorong untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongan. Temuan lapangan; banyak tanah di proyek Jongkang – Jakarta II yang diborong oleh orang luar daerah tersebut. Bahkan mencapai 80 persen tanah di sekitar proyek adalah milik warga lain yang diduga terakses dengan pejabat di Kutai Kartanegara.#
==========================
DAFTAR 15 PROYEK MULTI YEARS DI KUKAR 2013-2015 yang Terindikasi Masalah Korupsi
1.PT CITRA GADING ASTRITAMA
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong
Nilai Kontrak Rp390.256.000.000,-
2.PT CITRA GADING ASRITAMA
Proyek Pembangunan Jalan Poros Kembang Janggut – Klekat
Nilai Kontrak Rp208.661.433.000,-
3.PT BAITA SARI
Proyek Peningkatan Jalan Poros Tabang ke Jembatan Martadipura (STA 0+000 S/T STA 62+500 – STA 76+680)
Nilai Kontrak Rp220.537.080.000,-
Volume 14.180 Meter
4.PAJAR PARAHIANGAN
Proyek Pembangunan Jalan Poros ke Talang, Kecamatan Tabang
Nilai Kontrak Rp135.927.737.000,-
5.PT BANGUN CIPTA KONTRAKTOR
Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Sebelimbingan – Martadipura Sepanjang 5 (lima) Kilometer
Nilai Kontrak Rp207.393.520.000,-
Volume 5.000 Meter
6.PT KARYATAMA NAGASARI
Proyek Peningkatan Jalan Jongkang – Jalan Jakarta, Samarinda
Nilai Kontrak Rp252.992.000.000,-
7.PT DHARMA PERDANA MUDA
Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan KM 18 Desa Jonggon Jaya
Nilai Kontrak Rp301.241.200.000,-
8.PT MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION
Proyek Pembangunan Badan Jalan Tenggarong – Loa Kulu – Loa Janan Ilir
Nilai Kontrak Rp505.295.210.000,-
9.PT TANJUNG NUSA PERSADA
Proyek Pengendalian Banjir Kecamatan Samboja
Nilai Kontrak Rp192.679.669.000,-
10.PT GUNA KARYA NUSANTARA
Proyek Pengendalian Banjir Mura Badak
Nilai Kontrak Rp192.226.565.000,-
11.PT HANDAITOLAN BABUSSALAM HARTISYARIFUDIN
Proyek Peningkatan Jalan Dua Jalur Pasar Mangkurawang – Lapangan Pemuda
Nilai Kontrak Rp62.432.683.000,-
12.PT BUDI BAKTI PRIMA
Proyek Peningkatan Jalan Sebulu Menuju Jalan Provinsi, Kecamatan Sebulu
Nilai Kontrak Rp94.614.040.000,-
13.PT SINAR INTAN PAPUA PERMAI
Proyek Peningkatan Jalan Mangkurawang – Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong
Nilai Kontrak Rp31.270.304.000,-
14.PT HUTAMA KARYA (Persero)
Proyek Lanjutan Pembangunan Pile Slep Martadipura
Nilai Kontrak Rp52.736.094.000,-
Volume 700 Meter
15. PT Yasa Patria Perkasa Jo PT Budi Bhakti Prima
Proyek lanjutan jalan Sebelimbingan – Martadipura
Nilai Kontrak Rp400.000.000.000,-
Comments are closed.