TANA PASER, BERITAKALTIM.com – Sejumlah organisasi massa se Kabupaten Paser geram dengan tindakan PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU) melalui pengacaranya Massudilawe dan partner setelah melayangkan surat somasi atau teguran terhadap lembaga DPRD Kabupaten Paser yang menilai memberikan pembelaan terhadap masyarakat.
Pasalnya, pada hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Paser pada Jum’at, 12 Februari 2016 lalu, PT AAMU menganggap Anggota DPRD Paser Hj. Ridawati Suryana RS selaku Wakil Ketua DPRD Paser yang langsung memimpin hearing tersebut terlalu pro masyarakat menuntut pembangunan 20 persen lahan plasma kelapa sawit yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai surat permohonan masyarakat Desa Lolo yang telah dijanji berkali-kali namun memasuki tahun ke lima PT AAMU tak kunjung merealisasikan janjinya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan, lembaga adat dan kepemudaan mengecam tindakan PT AAMU yang telah melukai hati masyarakat Kabupaten Paser dengan mensomasi anggota DPRD yang merupakan perwakilan rakyat di parlemen sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
Sekretaris Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kabupaten Paser, Zulkiflie SE mengungkapkan, pihaknya tidak habis pikir, sebagai investor kok bisa mensomasi anggota dewan hanya karena menerima asiprasi masyarakat yang memang merupakan kewajiban seorang anggota dewan yang dipilih rakyat.
“Saya rasa perusahaan ini sangat keterlaluan,” beber Zulkiflie dengan nada kesal ditemui beritakaltim.com.
Hal senada juga disampaikan M Nurung, Ketua DPD KNPI Kabupaten Paser, “harusnya perusahaan tidak boleh bersikap arogan seperti itu apalagi berhadapan dengan lembaga DPR yang sangat dihormati oleh rakyat dan kami selaku pemuda tidak terima tindakan ini, kami tidak melihat personalnya yang disomasi tapi hormatilah lembaga DPR, kalau DPR saja diginikan kemana lagi kami harus mengadukan aspirasi kami,” tutur Nurung.
Ketua DPC Perhimpunan Rakyat Kalimantan Kabupaten Paser ditemui beritakaltim.com menegaskan, “kami selaku masyarakat Paser tidak akan tinggal diam terhadap kasus tersebut, kalau semuanya serba main somasi bagaimana perwakilan kami di dewan bisa bekerja untuk mengaspirasikan keinginan masyarakat,” serunya.
Pihaknya akan menuntut dan berjanji akan menggelar aksi demo besar-besaran, mendesak ouner
PT AAMU beserta pengacaranya untuk datang langusng ke Kabupaten Paser meminta maaf ke DPRD Kabupaten Paser dan rakyat Kabupaten Paser dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser mengevaluasi kembali keberadaan PT AAMU di Kabupaten Paser.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak management perusahaan PT AAMU belum mengklarifikasi atas tindakan somasi yang dilayangkannya. #kamaruddim
Comments are closed.