TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Abdoel Kadiroen SH MH secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Kejari Tanjung Redeb untuk menuntaskan satu per satu kasus yang ditangani hingga ada kepastian hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Instruksi ini disampaikan Kajati Kaltim, Selasa (1/3/2016) siang, saat ditemui wartawan pada saat melakukan inspeksi pimpinan ke Kejari Tanjung Redeb, dengan didampingi beberapa jajarannya.
“Jadi selain melakukan inspeksi pimpinan, saya juga memerintahkan semua kasus perkasus Tipikor yang ditangani Kejari Tanjung Redeb diselesaikan, sampai ada kepastian hukum,” tegasnya didampingi Kajari Tanjung Redeb, Rudy P Mangunsong SH MH.
Kasus Tipikor yang dimaksud tersebut diantaranya kasus yang hingga kini belum sampai ke meja hijau. Seperti kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang bermula dari aspirasi anggota DPRD Berau periode 2009-2014 silam, dugaan korupsi pada kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD periode 2009-2014, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di tahun anggaran 2013, dugaan tipikor pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai dan Dinas Kesehatan, serta beberapa kasus dugaan tipikor lainnya.
“Oleh sebab itu saya tegaskan kepada jajaran Kejari Tanjung Redeb, kalau bisa diangkat, ya diangkat. Kalau tidak memenuhi unsur untuk diangkat, ya segera ditutup. Pokoknya, semua harus dituntaskan sampai ada kepastian hukum,” Ujarnya.
Kajati juga tidak menampik bahwa banyaknya penanganan kasus dugaan tipikor yang belum tuntas ditangani, karena beberapa keterbatasan pihaknya, khususnya keterbatasan anggaran. Sementara untuk jumlah Jaksa dikatakan sudah cukup.
Penangananan kasus tipikor oleh pemerintah kami cuma dikasih satu perkara per tahun. Di Berau, sidangnya harus ke Samarinda, jelas butuh tambahan biaya yang tidak sedikit, apa lagi kalau lebih dari dua sampai tiga kasus yang ditangani dalam satu tahun jelasnya. “Tetapi itu bukan berarti ada yang dibiarkan, semua tetap jalan dan minimal satu perkara naik ke persidangan setiap tahunnya,” Jelas Kajati.
Itu pun penanganan kasus dugaan tipikor juga diberlakukan tingkatan prioritasnya. Tetapi indikatornya bukan semata dilihat dari besaran perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi lebih dilihat dari tingkat kesulitan pengungkapannya.
Untuk mengatasi masalah anggaran tersebut, pihaknya melalui Kejaksaan Agung sudah mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapatkan tambahan anggaran di penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) nanti. “Mudahan ada tambahan di APBN-P nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdoel Kadiroen mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Tanjung Redeb yang disaksikannya saat melakukan inspeksi. “Secara fisik saya cukup puas, administrasinya saya lihat bagus,” katanya.
Untuk itu diharapkan, kinerja yang baik tersebut bisa terus dipertahankan. “Minimal tingkat keberhasilannya dipertahankan, ya kalau bisa ditingkatkan lagi,” pungkasnya. #hel
Comments are closed.