NUNUKAN, BERITAKALTARA.com– Sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan yang tergabung dalam Asosiasi Partisipasi Sumbangan Pihak Ketiga menolak mentah-mentah surat edaran pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan terkait sumbangan pihak ketiga.
Ketua Asosiasi Partisipasi Sumbangan Pihak Ketiga Sektor Kehutanan Erwin Wahab mengatakan pihaknya menolak adanya surat edaran tersebut karena sangat bertentangan dengan surat edaran kementerian dalam negeri tahun 2010 tentang larangan pungutan sumbangan pihak ketiga.
“Diperintahnya itu menghentikan sumbangan pihak ketiga karena menghambat investasi daerah. Maksudnya iak ada pungutan sumbangan pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (03/03/2016).
Bupati Nunukan sendiri, menurut Erwin Wahab, telah menindak lanjuti surat edaran Menteri dengan mengeluarkan Peraturan Bupati pada tahun 2012. Melalui Peraturan Bupati Nomor 6 yang dikeluarkan tanggal 5 Maret 2012 di Pasal 9 menyebutkan; dengan berlakunya peraturan bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 1 ahun 2007 tentang donasi hasil penjualan minyak mentah, kepala sawit, great palm oil di Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun dalam prakteknya selama tahun 2011, 2012 dan 2013, pemerintah daerah terus melakukan pemungutan sumbangan pihak ketiga. Dari sumbangan pihak ketiga selama 3 tahun tersebut diperkirakan pemerintah daerah berhasil mengumpulkan sumbangan pihak ketiga lebih dari Rp50 milyar.
“Pada point 7 Perbup berisi, pada saat perbup mulai berlaku maka semua aturan yang mengatur tentang pungutan sumbangan pihak ketiga kehutanan dan perkebunan sektor besar swasta kelapa sawit kepada pemerinah daerah dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi tahun 2013 kami dipungut bayaran. Buktinya ada setoran sebesar 189.000 rupiah lebih dari PT Adimitra pada 13 Maret 2013. Padahal 2012 sudah dihentikan. Kalau dihitung selama ahun 2011, 2012 hingga 2013 ada lebih dari 50 milyar rupiah sumbanganpihak ketiga,” imbuhnya.
Sumbangan pihak ketiga memang sempat dihentikan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2014 dan tahun 2015. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan kebali mengeluarkan edaran pada pertengahan bulan Januari 2016. Isi dari edaran sumbangan pihak ketiga sebesar 10.000 rupiah per kubik dana yang harus disetor oleh perusahaan bidang kehutanan.
Erwin Wahab mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie pada pertengahan Pebruari lalu. Menurutnya Gubernur juga menyetujui jika sumbangan pihak ketiga yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah bertentangan dengan surat edaran Mendagri tahun 2010.
”Gubernur juga menyatakan menolak. Kalau gubernur tidak setuju daerah juga tidak boleh melakukan pungutan. Karena gubernur juga punya acuan surat edaran Mendagri. Ini bisa jadi temuan pungutan liar, Nah kami ini sudah member, apakah kami juga dipenjarakan, nah itu yang kami hindari,” pungkas Erwin Wahab. #dim
Comments are closed.