BeritaKaltim.Co

Kaltim tak Bisa Keluarkan Anggaran Transmigrasi 2016

Lahan transmigran di Kaltara.
Lahan transmigran di Kaltara.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Pemprov Kaltim telah membatalkan semua rencana bantuannya untuk program transmigrasi di Provinsi Kalimatan Utara (Kaltara).

Menurut keterangan Kabid Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur, Putu Pramono, perubahan pemberian bantuan untuk kelompok transmigrasi yang ada di Provinsi Kaltara itu karena adanya Perda Pemprov Kaltim Nomor 2 tahun 2014 dan PP yang mengatur tentang kewenangan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, aturannya sudah tidak memungkinkan memberikan anggaran ke provinsi lain,” terang Putu Pramono kepada beritakaltim.com yang sengaja dipanggil Kepala Dinas Transmigrasi Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Fathul Hamdi yang baru dilantik itu di ruang kerjanya, Jum’at (4/3/2016).

Mengenai status Provinsi Kaltara, menurut Putu Pramono, sudah terpisah dengan Kaltim, maka secara otomatis semua program yang sudah direncanakan itu, telah terjadi perubahan secara drastis untuk mengimplementasikan semua program kerja Dinas Transmigrasi pada tahun 2016 ini.

“Mengenai bantuan Pemprov Kaltim untuk tahun 2017 nanti, tergantung dengan rencana Pemerintah Pusat, karena semua usulan kami itu tergantung kepada dana APBN,” tuturnya.

Menyangkut program kerja yang sudah disusun itu, lanjut Putu Pramono, ada rencana untuk pemugaran pembangunan di daerah-daerah terpencil dan yang di daerah dekat dengan perbatasan negara tetangga, seperti Kabupaten Mahakam Ulu yang memiliki Desa Long Apari, Desa Long Bagun dan Desa Long Pahangai, yang semuanya itu adalah daerah-daerah yang berada dekat dengan perbatasan.

“Karena hal itu sesuai dengan program Pemerintah Pusat yang mencanangkan agar tidak ada lagi daerah-daerah terpencil yang tertinggal bentuk pembangunanya,” tuturnya.

Namun, kata Putu Pramono, sebelum mewujudkan semuanya itu, tentu harus ditunjang dengan membuka dan membangun infrastruktur jalan yang memadai untuk dipergunakan oleh masyarakat pedalaman.

“Dan juga sebelum kedatangan transmigran yang akan menempati daerah yang telah disediakan itu, semuanya harus dipersiapkan dengan matang, melalui tahapan waktu selama lima tahun untuk melakasanakan semua proses itu, mulai dari pembebasan lahan, pembuatan sarana jalan penghubung, membangunkan rumah tinggalnya dan hal-hal lainnya yang ada hubungannya dengan semua keperluan hidup mereka (transmigran – red),” bebernya.

Jadi, terang dia, program Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kaltim untuk tahun 2016 ditunda dulu, karena terbentur adanya perubahan daerah pemekaran yang baru, yaitu Provinsi Kalimatan Utara. #Amran

 

Comments are closed.