TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau melakukan aksi demo di depan kantor PT Jasin Effrin Jaya, Gunung Tabur pada pukul 10.00 wita, Kamis (03/03/2016).
Massa yang dipimpin Ketua DPC SBSI Berau, Suyadi menuntut hak atas sembilan mantan karyawan PT. Jasin Effrin Jaya yang masih ditahan oleh pihak manajemen perusahaan, yakni berupa uang pesangon karyawan yang telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sejumlah tujuh ratus juta lebih.
”Kami akan bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi, enak saja mereka mau mencicil enam kali bayar,” tegasnya saat ditemui di lokasi demo.
Dirinya menilai bahwa pihak perusahaan terkesan enggan bertanggung jawab, di mana sebelumnya pihak perusahaan bersedia untuk membayar kewajiban tersebut tanpa ada persyaratan pembayaran dengan sistem cicil. Namun saat ini muncul lagi bahasa yang berbeda dari manajemen perusahaan dengan isi anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, yang sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak yakni antara manajemen perusahaan dengan karyawan yang telah di-PHK serta diketahui tim mediasi hubungan industrial Disnaker Berau.
“Tunai lah, masa dicicil. Mereka kerja ndak pake dicicil, masa untuk pembayaran harus dicicil,” tambah Suyadi.
Sementara itu, pihak perusahaan yang berhasil ditemui para pendemo berjanji akan segera mengatasi permasalahan tersebut dengan cara dicicil.
“Akan kami usahakan dengan sistem pembayaran dicicil sebanyak enam kali karena memang harus melalui prosedur yang sudah ada,” jelas Tasmika, selaku perwakilan PT. Jasin Effren Jaya yang menemui para pendemo.
Terakhir, Suyadi mengatakan segala upaya yang dilakukan SBSI hanya untuk membantu nasib mantan karyawan perusahaan tersebut yang terkatung-katung menanti hak mereka yang masih belum diberikan oleh manajemen perusahaan.
“Sampai kapan kita harus menunggu, kebutuhan setiap hari semakin meningkat dan juga semakin mahal. Belum lagi kemana-mana butuh uang dan bensin maka dari itu, kita harus upayakan agar hak mereka segera terealisasi dengan cepat,” tutupnya.
Seperti diketahui, sembilan karyawan yang di-PHK perusahaan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2016 yakni Hamiruddin, Muhammad Habir, Tasmin, Bertolomeus Nefi, Saparuddin, Syarif, Asir, Mustafa, dan Harjo. #HEL
Comments are closed.