SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kota Samarinda Siti Qomariah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam rangka menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, atau di tempat yang dilarang di –ruas ruas jalan di Samarinda.
Menurut Qamay sapaan akrab Siti Qomariah, langkah yang ditempuh Pemkot Samarinda tersebut sudah benar dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 24 Tahun 2000. Apalagi jelas kendaraan yang parkir di tempat dilarang juga melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2000 dengan sanksi berupa denda serta kurungan.
“Penertiban yang dilakukan Pemkot Samarinda dengan menderek mobil atau kendaraan yang parkir sembarang tempat ini dapat memberikan efek jera. Sehingga untuk yang melanggar jadi peringatan dan untuk warga lain jadi contoh untuk tidak mengikuti,” ucapnya.
Dengan adanya langkah tersebut, Qamay menilai beberapa ruas jalan di Samarinda lalu lintasnya terlihat lebih lancar. Sebab salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Samarinda adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarang tempat.
Dia berharap agar pihak berwajib tetap konsisten untuk lakukan penertiban ini. Kegiatan ini juga diharapkan rutin dilakukan setiap minggunya. Agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarang tempat yang menyebabkan kemacetan.
“Namun kendaraan yang kebetulan mogok diharapkan ada pengecualian. Kalau perlu dibantu untuk diderek ke bengkel,” harapnya. #adv/lin/oke
Comments are closed.