BeritaKaltim.Co

Apresiasi Penertiban Parkir

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM - Program pemerintah yang mengharuskan anak usia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas diri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentu perlu diapresiasi sebagai langkah perlindungan dan pemenuhan hak sebagai warga negara. Jika sebelumnya anak usia 0-16 hanya berbekal akte kelahiran dan kartu pelajar, kini melalui Kartu Identitas Anak (KIA), anak-anak akan memiliki identitas sehingga hak konstitusionalnya dapat dipenuhi. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Siti Qomariah. Menurutnya program yang akan dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini ini juga seiring mendukung program Kota Layak Anak (KLA). KIA ini pun nantinya akan terbagi dua golongan usia 0-5 tahun dan usia 6-16 tahun. “Di sini harus ada peran pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan/kelurahan dan desa berperan mensosialisasikan pendataan anak melalui KIA. Dengan begitu orang tua diharap memahami pentingnya identitas bagi anak-anak mereka,” harapnya. Namun demikian, ia sangat mendukung upaya pemerintah yang berencana mengoptimalkan pendataan dengan mendatangi langsung kerumah warga. Apalagi Kemendagri menargetkan bulan Maret mendatang rencana tersebut akan mulai berjalan, tentu petugas yang turun ke lapangan harus dipersiapkan. ”Yang penting diperhatikan, program ini gratis. Jangan sampai ada pungutan liar dengan dalih biaya administrasi atau apapun alasannya. Tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan harus dipastikan melakukan pendataan dengan baik dan benar,” kata Qamay. Qamay juga mendukung apabila KIA ini nantinya akan memberi keuntungan lebih membantu tumbuh kembang anak melalui kerjasama dengan toko buku atau fasilitas umum lain yang memberi semacam potongan harga maupun bonus bagi pemegang KIA. #adv/lia/gg/oke

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kota Samarinda Siti Qomariah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam rangka menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, atau di tempat yang dilarang di –ruas ruas jalan di Samarinda.

Menurut Qamay sapaan akrab Siti Qomariah, langkah yang ditempuh Pemkot Samarinda tersebut sudah benar dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 24 Tahun 2000. Apalagi jelas kendaraan yang parkir di tempat dilarang juga melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2000 dengan sanksi berupa denda serta kurungan.

“Penertiban yang dilakukan Pemkot Samarinda dengan menderek mobil atau kendaraan yang parkir sembarang tempat ini dapat memberikan efek jera. Sehingga untuk yang melanggar jadi peringatan dan untuk warga lain jadi contoh untuk tidak mengikuti,” ucapnya.

Dengan adanya langkah tersebut, Qamay menilai beberapa ruas jalan di Samarinda lalu lintasnya terlihat lebih lancar. Sebab salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Samarinda adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarang tempat.

Dia berharap agar pihak berwajib tetap konsisten untuk lakukan penertiban ini. Kegiatan ini juga diharapkan rutin dilakukan setiap minggunya. Agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarang tempat yang menyebabkan kemacetan.

“Namun kendaraan yang kebetulan mogok diharapkan ada pengecualian. Kalau perlu dibantu untuk diderek ke bengkel,” harapnya. #adv/lin/oke

Comments are closed.