SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Bermula ketika tersangka bernama, Rahim (41) kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di tempat umum, dan tidak memiliki surat izin kepemilikan, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Samarinda Ulu.
Kejadiannya, Sabtu (5/3/2016) di Jalan PMI arah menuju Rumah Sakit Umum AW Syahranie, saat itu gerak-gerik tersangka sempat jadi perhatian Satpam rumah sakit, karena waktu itu jam sudah menunjukan pukul 3.00 Wita subuh, dan gelagatnya terlihat cukup mencurigakan.
“Berdasarkan laporan dari Satpam Rumah sakit itulah petugas piket Polsekta Ulu bergerak cepat menuju TKP (Tempat kejadian perkara – red) untuk mengamankan dan memeriksa tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Teguh Wibowo kepada media berita kaltim.com, Senin (7/3/2016) di ruang kerjanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tersangka Rh membawa senjata tajam, dan akhirnya langsung di giring ke Mapolsaekta Samarinda Ulu untuk dimintai keterangan.
“Ketika tersangka ditanya untuk apa membawa senjata tajam, jawab tersangka hanya untuk menjaga diri,” paparnya.
Walaupun dalam hal ini tersangka tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, menurut Teguh, tapi ulahnya membuat petugas keamanan rumah sakit was-was.
“Tapi ketika dicek di rumah sakit untuk mencocokan semua alasan itu, ternyata semua keterangannya itu tidak benar, karena tidak ada nama orang yang katanya mau dibesuk itu,” ujarnya.
Keterangan tersangka, hanya dibuat-buat apalagi alasan ingin besuk orang sakit pada waktu dini hari, polisi menilai itu semua di luar logika.
“Jadi untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, terpaksa untuk sementara ini Rh, diamakan dulu sambil dilakukan penyidikan lebih dalam lagi” imbuhnya.
Tersangka diancama hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara, karena telah melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951, LN nomor 78 tahun 1951 yang menjelaskan tentang larangan membawa semua jenis senjata tajam di tempat umum atau di keramaian. #Amran
Comments are closed.