SAMARINDA. BERITAKALTARA.com – Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) DPRD Kaltim, Zain Taufiqnurrohman mengatakan, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/3/2016), Pansus disarankan untuk dapat mengganti nama raperda.
Menurutnya, hal itu didasarkan kepada UU 23/2014 yang intinya membagi masing-masing kewenangan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah dalam kaitannya dengan rehabilitasi hutan dan lahan kritis.
Zain menjelaskan rehabilitasi hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat, sedangkan wewenang provinsi adalah kawasan nonhutan.
“Seperti diketahui bersama bahwa nonhutan seperti yang dimaksud oleh UU No. 23/2014 itu adalah kawasan budidaya nonkehutanan, bisa lahan perkebunan, pertanian dan lain-lain. Adapun wewenang rehabilitasi pemerintah kabupaten/kota pada Tahura,” ucap Zain.
Politikus asal PAN itu menjelaskan sesuai dengan arahan Kemendagri tersebut nantinya Pansus akan menggunakan nama Raperda tentang Rehabilitasi dan Pemanfaatan Lahan Kritis.
Adapun perubahan nama tersebut diakui Zain tidak akan mengubah substansi dari Raperda, hanya tinggal beberapa pasal yang harus disesuaikan.
“Inti semangatnya sama yakni bagaimana memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis yang totalnya 7 juta hektar di Kaltim,” kata Zain.
Dengan adanya pembagian kewenangan ini nantinya juga harus disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengetahui bahwa tidak semua menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Kendati demikian apabila terdapat persoalan di hutan Kaltim sehingga mengharuskan untuk direhabilitasi maka pihaknya tetap akan melakukan koordinasi termasuk mendesak pusat untuk segera melakukan aksi.
“16 Maret Pansus mengadakan uji publik. Momen itu akan dijadikan untuk memberitahukan kepada warga sekaligus mendengar berbagai masukan guna perbaikan dan mampu maksimal ketika sudah disahkan,”harap Zain.
Adapun anggota Pansus yang ikut dalam konsultasi Jahidin, Ahmad, Irwan Faisal dan lainnya. Mereka ditemui Bagian Hukum Dirjen Orda Kemendagri RI Kurnianingsih. #adv/bar/oke
Comments are closed.