SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Perubahan formasi judul Pansus DPRD Provinsi Kaltim yang awalnya Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan disahkan dan berubah namanya menjadi Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Perubahan nama tersebut bukan tanpa alasan, tentu melalui pertimbangan perkembangan situasi masalah sosial di Kaltim. Hal tersebut dilaporkan Ferza Agustia, Ketua Pansus Raperda tentang PMKS yang telah disahkan menjadi perda definitif saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (7/3/2016).
“Sebelum melaksanakan kerja dalam rangka pembahasan Raperda, Pansus melakukan penjajakan melalui kunjungan kerja. Seperti di badan/kantor, kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan perusahaan maupun BUMN. Serta menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan internal pansus secara mendalam,” kata Ferza.
Selanjutnya, Ferza melaporkan beberapa masukan perihal terhadap raperda yang dipimpinnya. Seperti dari hasil kunjungan kerja ke luar daerah dalam rangka memperkaya isi draf. Salah satunya, masukan dari Pemprov Jawa Timur tentang keberadaan perda terkait PMKS. Di mana dalam PMKS tersebut, menyentuh gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen.
Di mana sebagai dasar pemakaian penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial Jatim adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang PMKS dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
“Sehingga diharapkan Perda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejehateraan Sosial Kaltim ini ke depan bisa berjalan efektif dan maksimal,” kata Ferza. #adv/rid/gg/oke
Comments are closed.