BeritaKaltim.Co

Tergantung Kepatuhan dan Pengawasan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.COM – Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data serta informasi, yang berkaitan dengan perpajakan, menurut Wakil Ketua DPRD Berau, H Sa’ga sistem perpajakan yang menganut Self Assessment System (SAS) keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan wajib pajak, termasuk pengawasan dari aparatur perpajakan.

Kata Saga, sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada wajib pajak, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Artinya, sambung Saga, pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya harus dapat memberikan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan.
“Ini yang penting, agar wajib pajak mau dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ditegaskannya, pemberian dan penghimpunan data informasi yang berkaitan dengan perpajakan bertujuan, untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan dan kepatuhan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur.
“Artinya, dengan adanya data yang akurat, tentu akan memudahkan dalam hal pengawasan, sekaligus meminimalisir kesalahan yang dapat merugikan negara maupun daerah,” jelasnya.
Saga mengharapkan masing – masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dapat sungguh-sungguh dapat mengimplementasikan PP nomor 31 Tahun 2012 tersebut.
Sehingga apa yang menjadi harapan bersama berkaitan dengan pelaksanaan PP tersebut dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
” Pelajari PP 31 tahun 2012 itu dengan sungguh-sungguh, terutama dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan tugas sehari-hari,” Harapnya. HEL

Comments are closed.