BeritaKaltim.Co

10.721 Korban PHK Perlu Dapat Perhatiaan

16EDY KURNIAWANSAMARINDA.BERITAKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu memperhatikan dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terjadi sepanjang tahun 2015, dimana akibat 125 perusahaan berhenti beroperasi, sebanyak 10.721 pekerja di Kaltim kehilangan pekerjaan. Jumlah korban PHK 10.721 orang itu setara 25% dari total angka korban PHK secara nasional.

Hal itu diingatkan Fraksi PDI-P DPRD Kaltim saat menyampaikan pandangan umumnya atas Nota Penjelasan Pemprov Kaltimterhadap tujuh Raperda yang akan dibahas DPRD Kaltim sebelum disahkan menjadi Perda di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, kemarin, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, Hs.

Dalam pandangan umumnya yang disampaikan Edi Kurniawan, sekaligus Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, diterangkan,akibat Krisis perkonomian global semakin akut, berdampak pada ekonomi nasional dan regional, termasuk Kaltim. Perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan paling parah terkena dampaknya.Pada tahun 2015, sebanyak kurang-lebih 125 perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur tidak beroperasi bahkan akan bertambah bila kondisi ekonomi tidak berubah,” ungkapnya.

Ketika perusahaan tambang batu bara tutup dan melakukan PHK, dampak ikutannya bisa menyeret sektor penunjang juga tutup dan menyebabkan PHK, misalnya pekerja transportasi, perbengkelan, restoran dan perhotelan, dan seterusnya.

Permasalahan karyawan terkena PHK semakin bertambah akibat menurunnya kinerja perekonomian bidang perkebunan, minyak dan gas di Kalimantan Timur. Harga migas yang terus turun di pasar dunia juga membuat sejumlah perusahaan memecat karyawannya.

Menurut Fraksi PDI-P, data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, pemutusan hubunga kerja (PHK) terbesar terjadi di Kalimantan Timur, per September 2015, dari total 43.085 orang karyawan yang terkena PHK, sebanyak 10.721 atau 25% dari Kalimantan Timur. Sektor pertambangan batu bara salah satu yang paling besar melakukan PHK karyawan.

PHK sejumlah 10.721 tersebut berasal dari Kota Balikpapan 7.088 orang, Kota Berau 1.291 orang, Kabupaten Kutai Barat 1.109 orang, Kabupaten Kutai Kartanegara 567 orang, Kota Samarinda 360 orang, Kabupaten Kutai Timur 158 orang, Kota Bontang 76 orang, Kabupaten Panajam Pasir Utara 50 orang, dan Kabupaten pasir 22 orang.

“Kami meminta pemerintah daerah sesuai kewenangannya, selalu mengawasi proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya pemberian pesangon dan besaran pesangon, pencairan dana jaminan hari tua atau JHT, dan hal-hal lain sesuai peraturan, agar tidak menimbulkan gejolak,” kata Edi.

Pemerintah Provinsi Kaltim harus memantau pegawai yang terkena PHK, khususnya yang berasal dan bertempat tinggal di Kaltim, karena mereka menjadi pengangguran di daerah Kaltim. Agar tidak memunculkan ekses tindak kejahatan atau kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidup maka perlu dukungan pemerintah menciptakan kesempatan kerja di sektor lain, misal pembinaan usaha bidang pertanian atau pembinaan usaha di sektor informal.

Ditegaskan pula, Fraksi PDI-P mendukung usaha Pemprov Kaltimdengan mengeluarkan lima arahan yakni; Pertama, mengupayakan meminimalisasi perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan meminta perusahaan tidak memecat secara sepihak dengan rasionalisasi biaya-biaya produksi.

Kedua, melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan bila terpaksa melakukan PHK. Ketiga, pengusaha harus memberikan hak pesangon sesuai ketentuan. Keempat, seluruh bupati/walikota dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi kerakyatan, seperti kegiatan padat karya, pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan sektor lainnya yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Kelima, pihak swasta bisa lebih berperan dalam pemberdayaan lembaga pelatihan kerja bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK untuk dilatih menjadi wirausaha.

Terkait dengan kebijakan tersebut, kata Edi, untuk melihat tindak lanjut implementasi atas kebijakan tersebut dan dampaknya, maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta kepada pimpinan DPRD menugaskan gabungan komisi-komisi untuk berkunjung ke kantor SKPD dan turun ke daerah-daerah memantau langsung tindak lanjut atas arahan pada poin yang keempat dan ke-lima tersebut. “Kita perlu melihat sejauh mana tindak lanjut kebijakan komprehensif sebagai solusi penyelesaian masalah ketenaga kerjaan yang berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja, selain pembinaan angkatan kerja, peningkatan keselamatan, dan kesehatan pekerja,” ujarnya.#Intoniswan

Comments are closed.