BeritaKaltim.Co

Ciptakan Generasi Sehat Tanpa Rokok

9ANDARIAS SIRENDEN FRAKSI HANURASAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Melalui Raperda Kawasan Bebas Tanpa Rokok, Fraksi Partai Hanura berharap akan tercipta generasi sehat tanpa rokok. Hal ini terkait dengan data tentang perokok di Kaltim yang cukup memprihatinkan karena anak-anak umur 5-9 sudah mulai merokok. Angka perokok tersebut tertinggi berada pada usia 15-24 tahun. Artinya, jika tidak ada aturan ketat tentang merokok, maka kita akan mewariskan generasi muda yang tidak sehat, yang berarti pula generasi yang kurang produktif karena fisik yang tidak bugar.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Hanura Andarias P Sirenden saat membacakan Pandangan Umum (PU) fraksinya atas penyampaian Gubernur Kaltim tentang enam raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama serta Raperda Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim yang pimpin Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Selasa (8/3).

Andarias mengatakan sebetulnya Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok relatif terlambat. Karena daerah lain misalnya Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki Perda tentang Kawasan Bebas Rokok pada tahun 2010.

“Namun mengingat bahaya rokok yang sangat serius, Fraksi Hanura mengimbau agar ketika dibahas nanti kawasan sehat tanpa rokok di Kaltim harus betul-betul menjadi perhatian mendalam agar semua ruang publik dapat dijadikan sebagai kawasan sehat tanpa rokok,” imbaunya.

Selain itu perlu pula didiskusikan mekanisme pengawasan, pelaporan, dan mekanisme denda jika terjadi pelanggaran terhadap kawasan sehat tanpa rokok.

“Harus jelas mekanisme denda serta nilai denda terhadap setiap pelanggaran. Jika hal ini tidak diterapkan dengan ketat maka pelanggaran akan terus terjadi,” ucapnya.

Sedangkan terkait lima raperda yang merupakan perubahan atas perda yang lama, Fraksi Hanura sebut Andarias menilai Pemprov Kaltim cukup tanggap terhadap perubahan dan dinamika politik dan ekonomi yang terjadi begitu cepat. Sehingga memang perlu ada penyesuaian terhadap kondisi terkini. Landasan sosiologis, filosofis dan yuridis atas perubahan lima buah perda ini juga menunjukkan kejelian pemerintah dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi.

Fraksi Hanura juga menilai bahwa semangat dari raperda ini adalah untuk memperkuat pondasi ekonomi demi membuka peluang bisnis dan investasi yang lebih besar untuk meningkatkan PAD melalui revisi terhadap perda yang lama. Sehingga ada landasan yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan program yang terkait.

Lima raperda yang akan dibahas ini semua berkaitan dengan PAD yang mengindikasikan adanya keinginan pemerintah untuk meningkatkan PAD. Tindakan ini sangat logis karena dengan semakin merosotnya pendapatan dari sumber daya alam seperti migas dan pertambangan batubara, maka alternatif pendapatan yang berkelanjutan dan dapat terus ditingkatkan adalah retribusi yang merupakan sumber PAD. Oleh sebab itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini, perlu adanya landasan hukum yang kuat bagi SKPD terkait dalam memungut Retribusi tersebut.

“Untuk itu Fraksi Hanura menyambut dengan rasa bangga atas langkah strategis pemerintah untuk merevisi perda-perda yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perubahan yang terjadi begitu cepat tersebut,” sebutnya. #adv/lin/gg/oke

Comments are closed.