BeritaKaltim.Co

Jalan Rusak Bisa Seret Pejabat ke Penjara

Jalan Poros Samarinda - Bontang.
Jalan Poros Samarinda – Bontang.

SAMARINDA , BERITAKALTIM.com – Jalan rusak saat ini masih banyak ditemui di Samarinda. Padahal, jika jalan rusak itu menyebabkan seseorang meninggal, pejabat instansi berwenang bisa diseret ke penjara.

Praktisi hukum Agus Amri SH via telpon selulernya mengatakan, operasionalisasi dana preservasi jalan diharapkan mampu menjaga kondisi jalan tetap baik, salah satu contoh pembangunan Flyover Juanda terkesan anggaran fantastis tetapi dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa untuk mendukung pelayanan lalu-lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.

“Untuk mempertahankan kondisi jalan diperlukan dana preservasi jalan. Dana preservasi jalan digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekontruksi jalan,” ujar Agus Amri.

Sebuah mobil mengurangi kecepatan ketika melintas di jalan Elang, Samarinda
Sebuah mobil mengurangi kecepatan ketika melintas di jalan Elang, Samarinda

Dari pantauan di lapangan, masih sering didapatkan beberapa titik atau ruas jalan tertentu yang kondisi jalannya kurang baik.

Hal ini, katanya, akan berakibat pada terganggunya sirkulasi arus lalu-lintas dan bahkan dapat berakibat pada potensi kecelakaan lalu-lintas.

“Sebagai contoh jalan berlubang, aspal terkupas, bergelombang dan terjadi kemiringan jalan. Kondisi jalan tersebut kadang sampai berhari-hari dan belum ada respons dari instansi berwenang,” terangnya.

Untuk itu, Agus Amri mengingatkan ke pejabat instansi berwenang, untuk mengatasi jalan rusak agar bisa bertindak cepat.

“Sebab, apabila sampai ada korban jiwa akibat jalan rusak, pejabat itu bisa diseret ke penjara. Hal tersebut terdapat dalam pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.

Di dalam pasal tersebut, jelas dia, ditulis bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara atau kurungan dan atau pidana denda sebagai antara lain, mengakibatkan luka ringan, dipidana penjara enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp12 juta, jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta dan jika mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara lima tahun atau denda Rp120 juta, selanjutnya jika tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiiki, dipidana enam bulan atau denda Rp1,5 juta.

“Untuk itu, kepedulian dan tanggungjawab kepada instansi berwenang dalam merespon dan mengimplementasikan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi – red) masing-masing sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. #hasjaya

Comments are closed.