BONTANG, BERITAKALTIM.COM – BERITAKALTIM.com- Kepolisian Resort (Polres) Kota Bontang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pembakaran lahan yang menyebabkan tewasnya tiga orangutan di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Makmur RT 41 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial AS yang berperan sebagai penggarap lahan ditetapkan sebagai tersangka, setelah kepolisian melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan menyatakan penetapan tersangka karena diduga secara sengaja membakar lahan sehingga mengakibatkan kematian satwa. Dari hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri, diketahui terdapat tiga titik api yang diduga perbuatan manusia yang sengaja membakar.
“Dari hal tersebut maka AS kami tetapkan sebagai tersangka kasus ini,” ujarnya.
Namun demikian, tersangka AS hanya dikenakan wajib lapor, dan belum dilakukan penahanan. Sementara Kepolisian Resort Kota Bontang terus melakukan pendalaman, serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.
“Hal ini dilakukan sambil menunggu berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. #nd
Comments are closed.