SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Prosesi Pelantikan dan Pembacaan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutai Timur, Kamis (10/3/2016), terpaksa diskorsing sebanyak dua kali, karena jumlah anggota DPRD yang hadir pada saat awal sidang paripurna istimewa tersebut hanya berjumlah 13 orang.
Proses kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tapi kemudian karena menurut absensi kehadiran di ruang sidang tak memenuhi quorum, di mana anggota yang hadir sebanyak 13 orang dari jumlah total 40 anggota DPRD Kutim, akhirnya pimpinan sidang menskor sampai 2 kali.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi pun akhirnya mengetuk palu sebanyak dua kali. skorsing pertama selama 15 menit dan yang kedua selama 10
menit.
Rencananya Politisi Partai Demokrat Harpandi Umpa Kaka akan dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kutim di Ruang Paripurna. Ia mengisi kekosongan selama
enam bulan kursi di DPRD pasca ditinggal Alfian Aswad ikut dalam Pilkada Dumai 2015 lalu.
Memasuki masa Skorsing kedua, jumlah anggota DPRD Kutim yang hadir bertambah menjadi 32 anggota dewan, sidangpun dilanjutkan untuk mengambil janji
dan sumpah jabatan anggota DPRD Kutim Harpandi.
Harpandi menggantikan Alfian Aswad sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. NO.171-2-868 Tahun 2016, tertanggal 22 Februari 2016 tentang
pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kutim pada sisa masa jabatan 2014-2019.#im
Comments are closed.