SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rusianto mengapresiasi dan mendukung Raperda inisiatif tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dia optimistis keberadaan perda itu nantinya akan bermanfaat bagi kesehatan hidup sosial dan ekonomi masyarakat Kaltim.
Hal itu berkaitan data tentang perokok di Kaltim yang cukup memprihatinkan. Karena faktanya anak-anak umur 5-9 sudah mulai merokok. Angka perokok tersebut tertinggi berada pada usia 15-24 tahun. Artinya, jika tidak ada aturan ketat tentang merokok, maka Kaltim akan memiliki generasi muda yang tidak sehat. Generasi yang kurang produktif karena fisik yang tidak bugar.
Terlebih walaupun di lingkungan Pemprov Kaltim sudah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun implementasi pergub ini sulit untuk diterapkan.
Padahal dalam pergub tersebut telah mewajibkan tersedianya tempat khusus merokok yang memiliki sistem sirkulasi udara yang layak di tempat publik dan fasilitas umum dan kriteria Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara spesifik.
Meski lahir hampir bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, implementasi kedua peraturan ini ternyata belum optimal melindungi masyarakat Kaltim khususnya dari pengaruh asap rokok.
Selain itu penerapan pergub ini sebagian juga termentahkan apatisme publik karena implementasi yang sulit untuk dilakukan. Karena alasan kultur dan kebiasaan sosial maka gejala apatisme ini menghambat pelaksanaan dan penerapan Pergub tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dari itulah kami sangat mendukung inisiatif Pemprov Kaltim untuk menghadirkan Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok mengingat bahaya rokok yang sangat serius. Semoga setelah lahirnya perda ini semua ruang publik di Kaltim dapat dijadikan sebagai kawasan sehat tanpa rokok,” harapnya. #adv/lin/gg
Comments are closed.