TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Edarkan pil double L, Sapril, pemuda Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Berau ditangkap personil Satreskrim Polres Berau. Pemuda pengangguran ini ditangkap di rumahnya pada pukul 04.00 wita, Selasa (08/03/2016) dini hari.
Kasat Satreskrim Polres Berau, AKP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap personil Polres Berau saat berada di rumahnya.
“Tersangka ini bersama temannya yang diduga pelaku curanmor. Saat ditangkap petugas, tidak ada perlawanan dari tersangka karena memang tersangka terbukti menyimpan pil double L di atas lemari pakaian,” ungkapnya.
Masih kata Kasat, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat digrebek di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 36.000 butir pil double L, terdiri dari 1 kotak yang isinya 36 plastik klip dan satu plastik klip berisi 1000 butir.
“Dari pengakuan tersangka, dobel L didapatkannya dari teman yang berada di Samarinda. Setiap bungkusnya atau 1.000 butir dibeli seharga Rp 500 ribu dan dijual kembali Rp 1 juta. Tak hanya jual paketan, dia juga menjual eceran,” urainya.
Lanjutnya, nelayan biasanya membeli sekitar 10 butir ketika hendak melaut. Per butir dia jual seharga Rp 50 ribu. Dari pengakuannya, bisnis ini belum ada setahun digeluti, bahkan Sapril juga tak mengetahui jika penjualan dobel L dilarang jika tanpa izin dari pihak terkait.
“Pembelinya masyarakat sekitar sana yang banyak berprofesi nelayan, katanya sih untuk melaut biar kuat,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Seperti diketahui, tersangka terancam dijerat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. #hel
Comments are closed.