TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Kepala Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Berau, Apridoh Piarso mengakui, bahwa sejauh ini warga yang mendirikan bangunan di Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya masih ada yang melanggar ketentuan garis sepadan bangunan (GSB). Padahal, kata dia, GSB itu dibuat supaya setiap orang tak semaunya membangun. Selain itu GSB tersebut berguna untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi dan aman.
Jika pelanggaran ini masih ditemukan, lalu apa tindakan pihak DPTR terhadap pelanggar GSB ini?
Apridoh mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih terus berupaya melakukan pendekatan secara presiasif kepada pemilik bangunan. “ Pelanggaran itu rata – rata tambahan bangunan garasi atau toko sembako dan lain sebagainya. Jadi pelanggaran – pelanggarannya seperti itu, dan ini saya yakin tidak hanya terjadi di Kabupaten Berau, di setiap daerah saya pastikan ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tutup mata terhadap permasalahan ini, sebab pihaknya tengah menurunkan jajarannya untuk menginformasikan kepada pemilik bangunan, bahwa bagian bangunannya, baik itu rumah, warung, gudang atau toko ada yang aturan GSB, dan sebagian warga yang memiliki bangunan tersebut sadar dan dibongkar sendiri.
“ Kalau pemilik bangunan ini masih bandel, meskipun sudah diingatkan beberapa kali oleh instansi terkait. Maka DPTR akan bertindak tegas, dengan melibatkan instansi terkait, baik dari Dians Perizinan maupun Satpol PP,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam hal membangun rumah, banyak aspek yang perlu dierhatikan supaya nyaman untuk dihuni dan aman. Aspek tersebut dapat berupa persyaratan teknis serta administratif yang sesuai dengan fungsi sebuah rumah sebagai hunian. Segala persyaratan tersebut sudah tertuang dalam aturan mengenai tata bangunan serta lingkungan, yang telah ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan banyaknya persyaratan yang musti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak membangun.
Di dalam Pasal 13 Undang- Undang nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan telah menyebutkan bahwasanya sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yg di dalamnya meliputi GSB, serta jarak antar bangunan.
Selain itu juga dalam membangun sebuah rumah, perlu sudah mendapatkan standarisasi dari pihak pemerintah yg tercantum dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar tersebut isinya mengatur setiap orang yang akan mendirikan bangunan haruslah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan di sekitar bangunan, di antaranya adalah larangan untuk membangun di luar GS.
“ Semestinya, minimal 15 meter dari jalan utama primer atau sekunder, atau dari jalan kelakter (jalan pemukiman) primer dan sekunder 8 meter. Jadi semua itu ada aturannya, tidak bisa asal mendirikan babgunan,” tuturnya.
Sebab itu, sambunng Apridoh, untuk menciptakan Kabupaten Berau ini aman dan nyaman, pihaknya selain melakukan pendekatan presuasif dan memberikan teguran kepada pemilik bangaunan, pihaknya juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang syarat atau aturan mendirikan bangunan, dengan harapan yang melanggar ketentuan GSB dapat diminimalisir, dan kedepan tidak ada lagi pelanggaran ketentuan GSB. #hel
Comments are closed.