SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Ternyata masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, utamanya terkait pajak daerah. Banyak sektor yang seharusnya bisa mendatangkan PAD bagi daerah justru disetor ke pusat. Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kaltim berkunjung ke UPTD Dispenda Batakan di Balikpapan, Jumat (11/3/2016).
Kunjungan tersebut salah satunya adalah dalam rangka menggali informasi mengenai pajak dan retribusi daerah. Rombongan Komisi II diketuai Edy Kurniawan, Wakil Ketua Ali Hamdi, Sekretaris Muspandi dan beberapa anggota, di antaranya Suterisno Thoha, Marthinus, Ismail, Ahmad, Marsidik, dan Sandra Puspa Dewi. Mereka diterima Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi didampingi Kepala UPTD Dispenda Muhammad Sofian serta sejumlah jajaran di Dispenda Kaltim maupun UPTD Dispenda Batakan.
Komisi II menanyakan terkait pajak waralaba baik mengenai usaha rumah makan maupun usaha rumah kos serta pajak CPO di saat PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) menurun.
Eddy Kuswadi menjelaskan, pajak mengenai rumah makan itu masuk dalam wewenang bupati atau wali kota. Adapun untuk keberadaan rumah kos yang ada di Kaltim belum ada aturan atau perda yang mengatur mengenai pajaknya. Sementara itu untuk pajak CPO pemerintah pusat yang menentukan dana bagi hasilnya. “Selama ini masalah dana bagi hasil itu ditentukan pemerintah pusat,” ujar Eddy Kuswadi.
Namun selama ini daerah yang menangani permasalahan mengenai perkebunan sawit dari soal menanam, memelihara sampai menjadi CPO, lalu di ekspor.
Sementara mengenai masalah tenaga kerjanya, selama ini tenaga kerja banyak diambil dari luar. Komisi II mengharapkan agar pemerintah provinsi serta pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan masalah ini.
Komisi II berjanji akan berjuang untuk perubahan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harus ada poin atau item mengenai perkebunan yang dimasukkan disana, sehingga diharapkan pajak CPO bisa dibagi antara pusat dan daerah. “Selama ini pajak atau biaya keluar CPO, daerah tidak dapat apa-apa” ungkap Edy Kurniawan.
Komisi II berharap adanya komunikasi yang intens antara DPRD dengan Dispenda secara terbuka, rutin dan transparan. Komisi II juga mensuport bagaimana optimalisasi untuk target pendapatan daerah nantinya. Demikian juga regulasi dan konstribusi BUMD dan dari pajak CPO untuk Kaltim. “Kita mau menuntut biaya keluar CPO harus diberikan kepada daerah penghasinya,” kata legislator asal PDI-P itu. #adv/sul/gg/oke
Comments are closed.