BeritaKaltim.Co

Alphad Syarif Penuhi Janji Laporkan Balik Muklis Ramlan

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Akhirnya Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif memenuhi janjinya, mengadukan balik aktivis Koalisi Pro Kebenaran, Muklis Ramlan, ke Mapolresta Samarinda. Kedatangannya Selasa (16/3/2016) siang langsung diterima Kapolresta Samarinda Kombespol Muhammad Setya Budi Dwi Putro SIK MSi.

Mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan mobil Toyota Harrier KT 4 EN , Alphad Syarif hanya didampingi ajudannya. Namun tidak berapa lama simpatisannya mengendarai motor sebanyak 300-an orang berdatangan untuk memberikan dukungan.

Ketua DPRD Samarinda menyampaikan keberatannya karena turut serta diadukan oleh Muklis Ramlan dengan tuduhan gratifikasi. Beberapa hari sebelumnya Muklis dan para aktivis Pro Pembela Kebenaran mendatangi Kajati Kaltim untuk menyerahkan pengaduan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Muklis bersama puluhan massa membeber temuannya ke Kajati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, melaporkan dugaan suap yang diinitalkan sebagai ST, staf ahli pimpinan dewan dan AS yang disebut sebagai pimpinan dewan. Bersama pengaduan itu Muklis menyerahkan bukti kuitansi senilai Rp 1,5 miliar.

“Hari ini, kami dari KPK (koalisi pro kebenaran) melaporkan dugaan suap oknum DPRD Samarinda. Diduga mereka menerima dari pihak Indomaret saudara ILM kepada ST staf ahli pimpinan dewan dan AS pimpinan dewan,” kata Muklis Ramlan.

Muklis menjelaskan, dugaan suap itu terkait izin operasional sebuah perusahaan waralaba Indomaret.

“ST diperintah AS untuk meminta per titik Rp 75 juta. Ada sekitar 20 titik di Samarinda, total sekitar Rp 1,5 miliar. Kami sudah serahkan data ke Kejati. Ini harus dibuktikan bahwa apakah ada pungli,” tutur Muklis.

Atas berita itu baik ST dan AS membantah keras. Nama ST yang disebut itu ternyata bernama Syarifuddin Tangalindo dan AS adalah Alphad Syarif, Ketua DPRD Samarinda.

“Pasti saya laporkan balik, saya dibikinnya babak belur. Kali ini dia kena batunya. Sekali saya laporkan, saya tidak akan pernah mencabutnya. Saya akan pakai pengacara menghadapi Muklis,” kata Syarifuddin dihadapan wartawan termasuk beritakaltim.com di kantornya di Jalan Angklung, tadi sore jam 14.00 Wita.

Menurutnya, transaksi dirinya dengan Indomaret adalah kelanjutan dari kerja sama dalam pengurusan perizinan gerai Indomaret. Dirinya adalah Dirut PT Berkah Borneo Mandiri yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan perizinan.

“Saya tidak hanya melakukan transaksi dan kerja sama dengan Indomaret. Banyak perusahaan dari luar Kaltim yang menjadi klien PT Berkah Borneo Mandiri,” ucapnya.

Tentang besaran biaya yang ditariknya dari Indomaret yakni Rp75 juta/gerai, menurut Syarifuddin sah-sah saja, sebab kelengkapan izin yang diurusnya mulai dari mendapatkan persetujuan tetangga kiri-kanan, Rukun Tetangga, Kelurahan, Kecamatan, advis teknis dari berbagai instansi terkait, sampai ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Samarinda. Dalam biaya Rp75 juta itu sudah termasuk kewajiban membayar retribusi/pajak ke kas daerah.

“Terus terang saya tak pernah kasih uang ke pejabat terkait penerbitan izin,” ucapnya.

Dijelaskan, dari 20 gerai yang diserahkan Indomaret untuk diurus izinnya, baru 3 izin yang terbit.

Sedangkan 17 izin lainnya harus dipending dan persyaratannya harus disesuaikan dengan Perwali No 9 Tahun 2015 tentang Pembinaan Pasar Rakyat dan Modern.

Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif juga tidak terima dengan laporan tersebut dan menuding upaya Muklis cs sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. #amran/le

Comments are closed.