BeritaKaltim.Co

Enam Perusahaan Kelapa Sawit Diadukan ke DPRD Kutim

SANGATTA, BERITAKALTIM.com – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur menilai banyak perusahaan kelapa sawit mengabaikan hak masyarakat.
Berdasarkan laporan, sebanyak enam perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Bengalon tidak membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Hal itu diungkapkan Arfan, anggota komis A DPRD Kutim, Jum’at, (11/3/2016) lalu. Masyarakat pun kini mengadukan perusahaan tersebut kepada DPRD.

“Mestinya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit membangun kebun plasma untuk masyarakat sebanyak 20 persen dari total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan,” ungkap Arfan kepada beritakaltim.com.

Menurut Arfan, sebelum izin perkebunan kelapa sawit diterbitkan, perusahaan terlebih dahulu harus menyetujui pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Karena salah satu dasar untuk penerbitan HGO bagi perkebunan kelapa sawit, terlebih dahulu perusahaan harus memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah pembangunan kebun plasma,” ujarnya.

Padahal, lanjut Arfan, berdasarkan Undang-undang (UU) No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, pihak perusahaan perkebunan sawit wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat.

“Ini dia, perusahaan sudah panen tapi plasma untuk masyarakat belum jelas, mestinya plasma dulu dong. Seandainya semua perusahaan taat aturan plasma, tidak ada masyarakat kita yang miskin,” ungkap legislator dapil III Partai Nasdem ini.

Arfan menambahkan, adanya laporan tersebut, dalam waktu dekat komisi A DPRD akan menindak lanjuti aduan masyarakat setelah agenda pelantikan Wakil Pimpinan DPRD selesai dilaksanakan.

“Kita akan telusuri kebenarannya. Ya lihat aja nanti kapan waktu yang tepat untuk itu,” tandasnya. #wahida tajang

Comments are closed.