SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdul Kadiroen belum mengetahui adanya kasus 15 proyek senilai Rp3,2 triliun yang dikerjakan Pemkab Kutai Kartanegara. Pihaknya sangat berterima kasih kalau ada masyarakat membantu memberikan informasi sebagai petunjuk awal.
“Saya menunggu kalau ada yang memberikan informasi awal,” ujar Kajati di sela Wawancara panjang Wartawan Bongkar Magz (Grup beritakaltim.com) mengenai tiga kejahatan musuh negara; korupsi, narkoba dan teroris, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Abdul Kadiroen mengakui, ada keterbatasan Kejaksaan Tinggi Kaltim ketika berhadapan dengan kasus-kasus korupsi. Terutama terkait anggaran, karena pada tahun 2016 ini alokasi anggaran untuk Kejaksaan Tinggi hanya dua kasus per tahun dan Kejaksaan Negeri hanya satu kasus korupsi.
Lantaran adanya keterbatasan anggaran tersebut, diperlukan seni dan inovasi agar penegakan hukum terutama menyangkut kasus korupsi tetap tertangani.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus 15 proyek multiyears tahun 2013-2015 di Kukar tidak selesai sebagaimana semestinya kontrak. Bahkan beberapa proyek tak menunjukkan progress yang baik seperti proyek bendungan pengendali banjir di Muara Badak. Proyek jalan di Kembang Janggut juga disebut-sebut amburadul oleh anggota DPRD Kukar Salehuddin.
Data-data yang diterima beritakaltim.com, diduga proyek-proyek itu menjadi bermasalah dan tidak selesai sesuai jadwal lantaran awal perencanaan sudah tidak benar. Misalnya menyangkut usulan proyek melalui mekanisme DPRD yang dilanggar, sistim lelang yang sudah diatur dan adanya upaya praktik rente pada harga tanah di kawasan proyek. #le/RIV
INDIKATOR KORUPSI 15 PROYEK DI KUKAR
1. Dugaan pelanggaran administrasi. Pengusulan proyek dari pemerintah Kabupaten Kukar hingga dianggarkan di DPRD Kukar tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Ini diperkuat oleh pengakuan anggota DPRD periode 2009-2014 yang mengatakan tidak pernah ada pembahasan 15 proyek multiyears. Tidak ada sidang paripurna untuk mensahkan anggaran 15 proyek multiyars.
2. Dugaan pelanggaran pada proses lelang. Adanya temuan pada sistim tender menggunakan internet (e-Procurement). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mendefinisikan tentang persekongkolan dalam pasal 1 ayat 8.
Bunyinya, Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. — Kemudian pada Bagian Keempat menegaskan, yaitu Pasal 22 : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Contoh temuan ada pada proyek jalan Jongkang-Jalan Jakarta senilai Rp252,9 miliar.
Sejak pendaftaran menjadi peserta lelang, dua perusahaan terindikasi berada dalam satu kendali manajemen mendaftar dan diloloskan hingga salah satunya ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Karyatama Nagasari dengan PT Yasin Efrin Jaya.
3. Pelaksanaan proyek jalan. Dari 15 proyek itu tidak ada yang menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bahkan telah ditambah waktu (addendum) sampai akhir 2015 tidak selesai juga. Masalah utama tidak selesainya proyek karena pemerintah tidak membebaskan lahan-lahan proyek, sehingga kontraktor terhalang. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah kerugian negara.
4. Nilai proyek dan realisasi pekerjaan berdasarkan indikator kinerja. Contoh proyek jalan Jongkang-Jalan Jakarta sepanjang 7 Kilometer dengan nilai kontrak Rp252,9 Miliar. Pantaskah? Kerugian negara bisa dihitung dari realisasi pekerjaan ini.
5. Mencari keuntungan pribadi dari praktik rente harga tanah. Diadakannya 15 proyek senilai Rp3,2 triliun diduga karena didorong untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongan. Temuan lapangan; lahan tanah di proyek Jongkang – Jakarta II sudah diborong oleh orang luar daerah tersebut. Bahkan mencapai 80 persen tanah di sekitar proyek adalah milik warga lain yang diduga terakses dengan pejabat di Kutai Kartanegara.#
==========================
DAFTAR 15 PROYEK MULTI YEARS DI KUKAR 2013-2015 yang Terindikasi Masalah Korupsi
1.PT CITRA GADING ASTRITAMA
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong
Nilai Kontrak Rp390.256.000.000,-
2.PT CITRA GADING ASRITAMA
Proyek Pembangunan Jalan Poros Kembang Janggut – Klekat
Nilai Kontrak Rp208.661.433.000,-
3.PT BAITA SARI
Proyek Peningkatan Jalan Poros Tabang ke Jembatan Martadipura (STA 0+000 S/T STA 62+500 – STA 76+680)
Nilai Kontrak Rp220.537.080.000,-
Volume 14.180 Meter
4.PAJAR PARAHIANGAN
Proyek Pembangunan Jalan Poros ke Talang, Kecamatan Tabang
Nilai Kontrak Rp135.927.737.000,-
5.PT BANGUN CIPTA KONTRAKTOR
Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Sebelimbingan – Martadipura Sepanjang 5 (lima) Kilometer
Nilai Kontrak Rp207.393.520.000,-
Volume 5.000 Meter
6.PT KARYATAMA NAGASARI
Proyek Peningkatan Jalan Jongkang – Jalan Jakarta, Samarinda
Nilai Kontrak Rp252.992.000.000,-
7.PT DHARMA PERDANA MUDA
Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan KM 18 Desa Jonggon Jaya
Nilai Kontrak Rp301.241.200.000,-
8.PT MAWATINDO ROAD CONSTRUCTION
Proyek Pembangunan Badan Jalan Tenggarong – Loa Kulu – Loa Janan Ilir
Nilai Kontrak Rp505.295.210.000,-
9.PT TANJUNG NUSA PERSADA
Proyek Pengendalian Banjir Kecamatan Samboja
Nilai Kontrak Rp192.679.669.000,-
10.PT GUNA KARYA NUSANTARA
Proyek Pengendalian Banjir Mura Badak
Nilai Kontrak Rp192.226.565.000,-
11.PT HANDAITOLAN BABUSSALAM HARTISYARIFUDIN
Proyek Peningkatan Jalan Dua Jalur Pasar Mangkurawang – Lapangan Pemuda
Nilai Kontrak Rp62.432.683.000,-
12.PT BUDI BAKTI PRIMA
Proyek Peningkatan Jalan Sebulu Menuju Jalan Provinsi, Kecamatan Sebulu
Nilai Kontrak Rp94.614.040.000,-
13.PT SINAR INTAN PAPUA PERMAI
Proyek Peningkatan Jalan Mangkurawang – Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong
Nilai Kontrak Rp31.270.304.000,-
14.PT HUTAMA KARYA (Persero)
Proyek Lanjutan Pembangunan Pile Slep Martadipura
Nilai Kontrak Rp52.736.094.000,-
Volume 700 Meter
15. PT Yasa Patria Perkasa Jo PT Budi Bhakti Prima
Proyek lanjutan jalan Sebelimbingan – Martadipura
Nilai Kontrak Rp400.000.000.000,-
Comments are closed.