SEMARANG, BERITAKALTIM.COM – Komisi I DPRD Kaltim beserta Diskominfo Kaltim, dan tim seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Kaltim melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Rabu (16/3/2016). Dalam pertemuan itu terungkap, Dinhubkominfo Jateng dan tim seleksi KI Jateng menerapkan uji publik dalam proses seleksi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinhubkominfo Jateng Sancoyo Hadi. Menurutnya, proses seleksi Komunikasi Informasi yang terakhir dilakukan pada 2013 untuk masa bakti 2014 – 2018.
“Di tahun itu kami masih menggunakan Undang-Udang Nomor 38/2004 tentang Pemerintahan dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai acuan dalam melakukan proses seleksi,”kata Sancoyo ketika memimpin rapat didampingi Kabid Komunikasi dan Informatika, Agus Suprayetno, Anggota Komisi A DPRD Jateng Srianto Saputro dan lainnya.
Menurutnya, uji publik dilakukan dalam rangka mengetahui saran dan kritik masyarakat kepada masing-masing calon anggota KI yang dilakukan secara terbuka dengan maksud sebagai wadah mengevaluasi.
Kendati demikian, uji publik bukan sarana untuk menghakimi seseorang karena berbagai kritik dan saran haruslah yang bersifat membangun, bukan menjadi ajang untuk saling menjatuhkan para calon anggota KI.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P. Sirenden menyebutkan uji publik yang menjadi bagian dalam proses seleksi patut untuk ditiru dan diterapkan di Kaltim.
Pasalnya, selama ini proses uji publik tidak pernah diterapkan oleh tim seleksi di Kaltim sebelumnya, baik Komisi Informasi maupun komisi lainnya. Namun, mengingat hal itu cukup positif maka penting untuk dilakukan.
“Uji publik sendiri memang idealnya dilakukan ketika calon anggota KI telah lulus beberapa rangkaian proses seleksi. Yakni, mulai dari pengumuman pendaftaran, proses pendaftaran, seleksi administratif, pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi tertulis serta setelah ada pengumuman hasil seleksi tertulis,”jelas Andarias didampingi Anggota Komisi I Rusianto, Syarifah Fatimah dan juga Kadiskominfo Kaltim Abdullah Sani, Assisten III Setprov Kaltim Bere Ali, Kabag Humas Set DPRD Kaltim Eka Wahyuni, dan lainnya.
Penempatan uji publik ketika lulus tahapan tes tertulis bertujuan guna sebelum melahkah pada tahapan seleksi yang lebih jauh maka masyarakat diniai perlu mengetahui para calon khususnya terkait kapasitasnya.
Selain itu kata Andarias dengan memberikan masyarakat luas untuk menilai akan menghindari kemungkinan tim seleksi bekerja dibawah tekanan siapapun sehingga tetap independen serta objektif.#adv/bar/gg/oke
Comments are closed.