SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Akhirnya perubahan Kode Etik DPRD Kalimantan Timur disahkan dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (15/3) di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim.
Dalam laporan akhir kerja panitia khusus (pansus) yang disampaikan Rusman Yakub, pansus bertugas berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 09 tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015 dan diperpanjang masa tugasnya melalui Keputusan DPRD Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2015 tanggal 8 Oktober 2015.
Kemudian diperpanjang kembali melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2015 tanggal 07 Desember 2015, serta Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 01 Februari 2016.
Diakuinya dalam proses berjalannya pembahasan perubahan kode etik DPRD Kaltim terdapat beberapa kendala. Misalkan sebagian besar anggota DPRD Kaltim disibukkan dengan tugas-tugas penting lainnya terkait fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
“Pansus berpandangan Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Tertib & Kode Etik DPRD Provinsi Kaltim adalah pedoman bagi 55 orang anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam sembilan fraksi dewan, yang nantinya akan menjadi acuan bagi anggota DPRD Kaltim untuk melaksanakan dan menjalankan kinerja kedewanan,” katanya.
Pengesahan kode etik dewan tersebut tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Terdapat beberapa perubahan dalam kode etik dewan misalkan, pengambilan keputusan. Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir. Namun telah diganti menjadi apabila rapat alat kelengkapan tidak memenuhi kuorum rapat dapat ditunda paling lama dua kali 15 menit. Bila selama dua kali penundaan, kuorum tidak terpenuhi, maka rapat alat kelengkapan dapat dilanjutkan,” ucapnya.
Terakhir politikus PPP tersebut mengatakan jika pansus perubahan kode etik tersebut telah final dan siap didefinitifkan. Selanjutnya akan disahkan dalam paripurna untuk dijadikan pedoman anggota DPRD Kaltim dalam melaksanakan kegiatan kerja kelembagaan. #adv/yud/gg/oke
Comments are closed.