TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Wacana pensiun dini terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berpendidikan SD, SMP dan SMA/sederajat, yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai menjadi pembicaraan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Menanggapi hal itu, Bupati Berau H. Muharram, S.Pd, MM, mengatakan, masih mencari informasi pasti mengenai kebijakan tersebut. Karena sejauh ini, hal tersebut masih sebatas perbincangan di media, namun secara tertulis belum ada disampaikan ke daerah.
“Itu untuk yang SD, SMP, dan SMA, tapi itu kan ada pesangonnya. Dan itu pun Jokowi (Presiden Joko Widodo) hanya berkomentar akan dilaksanakan secara bertahap dari 2017 hingga 2019 dengan pengurangan pegawai sampai 1 juta lebih. Jadi secara teknis kita belum ada petunjuk, baru dapat informasi dari media,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Namun ia tetap memberikan dukungan terhadap kebijakan apa pun yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat. Karena kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut pasti melalui pertimbangan yang sebelumnya telah dievaluasi.
“Jadi saya belum bisa berwacana secara detil kalau belum ada informasi dari pusat. Jadi kita tunggu saja perkembangannya kalau memang sudah disepakati secara nasional bahwa memang itu. Saya kira juga mereka berpikir secara objektif memikirkan masa depan pegawai yang sudah dipecat atau diberhentikan,” jelasnya.
Untuk jumlah ASN di Kabupaten Berau yang masih berpendidikan SD, SMP dan SMA sekitar 2 ribu lebih dari total PNS atau 30 persen lebih. Jika kebijakan tersebut dikeluarkan, apakah tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan.
Muharram menegaskan, akan mengambil beberapa langkah untuk mengatasinya.
“Tentu itulah nanti yang kita liat, pasti masing-masing kepala dinas, kepala seksi kan nanti tahu dan kita bisa mendapatkan laporan bahwa mana sesungguhnya yang berkinerja baik dan mana yang tidak, itu nanti kita seleksi,” ujarnya seraya berharap pemerintah daerah dapat kewenangan melakukan seleksi ketika kebijakan itu ditetapkan.
“Artinya nanti kalau Kabupaten diberi kewenangan untuk melakukan seleksi, kita akan seleksi. Mana kira-kira yang memang mungkin punya kesenangan mau berbisnis, mau berusaha, yang satu mungkin ingin berkarir di pegawai. Saya kira tidak semerta-merta dipukul rata terus diberhentikan. Pasti ada aturannya nanti,” sambung Muharram.
Terakhir, dirinya menjelaskan apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan sistem seleksi kinerja ASN, Pemkab Berau akan berupaya untuk meningkatan kualitas SDM dari ASN yang ada di Kabupaten Berau.
“Dan boleh jadi, ketika misalnya yang lulus itu katakanlah lolos dan tetap dilanjutkan, kita bagaimana meningkatkan SDMnya itu. Seperti mewajibkan melanjutkan kuliah dan pelatihan,” tutupnya. #HEL
Comments are closed.