BeritaKaltim.Co

LSR Kaltim Minta Disbun Kutim Periksa PT Telen Prima Sawit

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kalimantan Timur minta Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur memeriksa PT Telen Prima Sawit (TPS) yang mempunyai perkebunan sawit di Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal.

Perusahaan itu diduga tidak mengelola dengan baik lahan seluas 530 hektar, padahal sertifikat lahan yang dipecah-pecah atas nama 265 KK peserta plasma sudah diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit pembangunan kebun sawit plasma.

Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif LSR Kaltim, Muhammad Ridwan, mengingat banyaknya plasma tidak mendapatkan penjelasan resmi atas hak-haknya setelah kebun plasma mulai berproduksi sejak tahun 2012 lalu, baik dari Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri dimana plasma berhimpun maupun dari PT TPS.

“Kami dapat laporan dan dokumen berisi daftar nama plasma yang belum menerima haknya atas panen di kebun plasma tahun 2014. Jumlahnya mencapai 125 KK dari 265 KK peserta plasma,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, yang perlu diperiksa Disbun Kutim adalah pemanfaatan kredit dari Bank Mandiri. Perlu dicek berapa yang dicairkan ke TPS dan berapa yang benar-benar dimanfaatkan untuk kebun plasma dan berapa yang disalahgunakan, karena sampai akhir tahun 2015, luas kebun plasma yang dibangun di Desa Batu Balai, hanya 187 hektar, bukan 530 hektar sebagaimana diperjanjikan.

“Kalau kredit dicairkan dengan peruntukan membangun kebun plasma, kemudian oleh TPS digunakan membangun kebun inti, jelas itu penyimpangan, merugikan masyarakat pserta plasma. Itu penyimpangan penggunaan kredit,” ujar Ridwan.

Kemudian, Disbun Kutim juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap hitung-hitungan kewajiban plasma yang sudah dipotong langsung oleh TPS setiap kali panen sebab, besaran yang menjadi hak plasma setahun sangat kecil, dimana tahun 2013 hanya menerima Rp533.710/tahun/2 hektar.

Selain itu LSR juga meminta Disbun Kutim untuk memeriksa pengurus Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri yang menjadi mitra PT TPS dalam mendapatkan kredit dari Bank Mandiri dan tempat petani plasma berhimpun, serta menerima uang hasil panen sawit yang menjadi hak plasma. “Tanpa persetujuan dari koperasi, TPS tak bisa menerima kredit dari bank,” ujar Ridwan.

Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri sah sebagai badan hukum dengan akte pendiri No415/BH/DKKT/IV/2006, tanggal 24 April 2006, sedangkan yang menjadi ketua saat itu Gamuk AR yang tercatat tinggal di Desa Batu Balai, Muara Bengkal.

Kemudian tanggal 20 Juni 2008 mengikat perjanjian kerja sama dengan PT TPS untuk membangun kebun plasma. Mewakil PT TPS dalam perjanjian itu adalah Asep Sirojudin dan Harry Mulyana. Dalam perjanjian kedua belah pihak juga tertera nama dan tanda tangan Bupati Kutim (saat itu), H Awang Faroek Ishak. #Intoniswan

Comments are closed.