BeritaKaltim.Co

MA Menangkan JATAM, Bupati Kukar Diminta Insyaf

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Melalui Putusan Mahkamah Agung No 614 K/TUN/2015, Hakim Ketua H. Yulius, SH., MH memenangkan JATAM Kaltim dan menguatkan putusan KIP dan PTUN yang sebelumnya memerintahkan Bupati dan Distamben Kukar menyerahkan seluruh SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Se-Kabupaten Kutai Kartanegara dan menyatakan informasi yang diminta adalah informasi yang terbuka bukan rahasia apalagi digolongkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Komisi Infromasi Publik (KIP) semuanya sepaham bahwa informasi yang diminta oleh JATAM Kaltim adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai Pasal 11, Ayat 1, Butir (a), dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bupati dan Distamben masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka data-data publik seperti data tambang karena instansi tersebut dibiayai juga oleh publik sesuai dengan Pasal 1, Ayat 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masih Menurut Putusan MA, Bupati dan Distamben wajib membuka data tambang sebagai dokumen kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pertambangan dan untuk melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup sesuai Pasal 65 dan 67 pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009.

Menurut temuan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara KPK dan Advokasi JATAM selama ini, Kabupaten Kukar adalah pengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terbanyak di Indonesia yang sangat beresiko pada kerusakan lingkungan hidup, tingginya konflik, membuncahnya korupsi perizinan, tumpang tindih kawasan dan juga telah menyebabkan hilangnya nyawa anak – anak akibat operasi dan lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja.

“Untuk mencegah itu data tambang sudah seharusnya terbuka dan dapat dimiliki warga masyarakat,” ujar Merah Johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim.

Putusan MA yang diterima JATAM Kaltim 17 Maret 2016 dan berjumlah 18 Lembar tersebut Memerintahkan agar Bupati dan Distamben Kukar tunduk terhadap putusan yang menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Komisi Informasi Publik. Ini adalah ketiga kalinya Bupati dan Distamben Kukar “kalah”.

JATAM Kaltim mengultimatum Bupati dan Distamben Kukar untuk segera menyerahkan dokumen informasi SK IUP Se-Kabupaten Kutai Kartanegara dalam jangka waktu 7 hari kerja, jika tidak diserahkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka akan dilakukan eksekusi paksa penyitaan dan ancaman pidana kurungan penjara.

“Kami harap bupati dan kepala distamben kukar insyaf, dan menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan transparan, jangan diteruskan upaya melindungi mafia tambang apalagi malah menjadi aktor yang menyembunyikan informasi publik, dengan begini menunjukkan bahwa kabupaten kukar tidak transparan dan gagal menjadi pelayan publik,” ujar Merah Johansyah dalam rilis yang diterima beritakaltim.com, Minggu (20/3/2016).

Sekedar mengingatkan, sidang sengketa informasi data tambang ini sudah dimulai sejak 10 Maret 2014 yang diajukan oleh Stefanus Doni, Divisi Hukum JATAM Kaltim. Untuk menghalangi niat JATAM, 14 pengacara dikerahkan Pemkab Kutai Kartanegara untuk melakukan Banding dan Kasasi. Namun upaya ini gagal dan berujung pada Putusan MA, 2 Februari 2016, yang masih juga memenangkan JATAM Kaltim dan menjadi Yurisprudensi Hukum bagi Masyarakat bahwa Data Tambang adalah data terbuka bukan rahasia. #le

Comments are closed.