SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Tenaga listrik memiliki peran penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah. Listrik menjadi salah satu kebutuhan dasar penentu peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kaltim M Syahrun HS saat Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan memberikan sambutan di Hotel Selyca Samarinda, Sabtu (19/3/2016).
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di daerah merupakan pelaksanaan dari amanat UU 30/2007 tentang Energi, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam upaya implementasi amanat undang-undang tersebut, sudah semestinya mengedepankan potensi-potensi daerah untuk dapat tereksplorasi, eksploitasi serta mengembangkannya secara optimal.
“Maka, perlu peraturan daerah tentang Penyelenggarakaan Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Kaltim agar mampu melindungi kepentingan daerah tanpa meninggalkan amanah undang-undang yang berlaku,” kata Syahrun di hadapan para undangan dan peserta uji publik.
Uji publik dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Achmadi, Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten IV Setprov Kaltim Meiliana, Direktur Utama Perusda Ketenagalistrikan Kaltim Abdurrachman Chered, para kepala SKPD Provinsi Kaltim, Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten/kota se-Kaltim, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kaltim.
Hadir pula Kurniasih, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Vincentius Y Tarukan Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Distamben Kaltim, Edwin Bangun Manajer Bidang Pembangkit PLN Wilayah Kaltim-Kaltara dan Muhammad Shafik Avicenna Direktur Utama Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai narasumber uji publik.
“Ketika Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan telah disetujui menjadi Perda definitive, ini menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan ketenagalistrikan,” harap Syahrun.
Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikan DPRD Provinsi Kaltim Dahri Yasin memaparkan, Pemprov Kaltim selaku pemangku kewenangan yang telah diberikan peraturan perundangan seyogianya membuat peraturan daerah tentang ketenagalistrikan sesuai dengan prinsip otonomi daerah untuk mengatur dan menangani permasalahan ketenagalistrikan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur sebagai implementasi tiga undang undang yang mendasarinya. Yakni UU 30/2007 tentang Energi, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terbitnya Perda Ketenagalistrikan, diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan berlaku sehingga tercipta kondisi ketenagalistrikan yang andal, aman, dan akrab lingkungan. Pemprov Kaltim, khusus dinas terkait, perlu intensif dalam mensosialisasikan peraturan perundangan tentang ketenagalistrikan kepada para pelaku usaha yang menggunakan tenaga listrik dalam menjalankan usahanya.
“Suatu peraturan dapat berjalan dengan efektif dan baik, apabila semua unsur komponen saling melakukan kerja sama tanpa terkecuali masyarakat sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen dari ketenagalistrikan,” kata Dahri Yasin. #adv/rid/oke
Comments are closed.