SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang dikabarkan sampai meminta maaf kepada mantan Wali Kota Samarinda Waris Husein, lantaran adanya ulah oknum pejabat yang meminta uang pelicin untuk jadi PNS. Orang yang dimintai Rp100 juta itu ternyata putrinya Waris Husein.
Kabar itu sudah menyebar di lingkungan Pemkot Samarinda. Mereka menginginkan Syaharie Jaang segera bertindak mengganti oknum pejabat di Kepegawaian Daerah Samarinda berinitial ASH.
Permintaan itu, sebagaimana disampaikan sejumlah kepala SKPD kepada beritakaltim.com, karena adanya sejumlah catatan buruk yang pernah dilakukan oknum tersebut dalam menempatkan pegawai yang akan dipromosi menduduki jabatan setingkat kepala sub bagian di SKPD-SKPD dan setingkat kepala seksi di kelurahan maupun kecamatan. Penempatannya tidak cermat, tidak teliti, bahkan ada isu pengangkatan berdasarkan imbalan yang disetor.
Akibatnya dirasakan oleh kantor yang menerima penempatan pegawai itu. “Kami sudah bosan menerima menerima pejabat setingkat kepala sub bagian yang sangat pemalas, termasuk malas membaca. Tidak kreatif dan tak ada inisiatif melakukan pekerjaan. Kalau tidak diperintah, hanya duduk-duduk sambil main telepon pintar,” kata seorang pimpinan SKPD yang enggan disebut namanya.
Bahkan salah seorang pimpinan SKPD mengatakan, setelah menggali keterangan seorang pejabat eselon IV yang ditempatkan di kantornya, pegawai itu buka mulut bahwa untuk promosi menjadi kepala sub bagian, mengeluarkan uang Rp25 juta melalui pegawai penghubung untuk diberikan ke orang penentu di BKD. Sedangkan untuk setingkat kepala seksi di kelurahan atau kecamatan, harus menyogok Rp15 juta.
“Saya sudah curiga, beberapa kali menerima pegawai promosi, selalu kebagian pegawai yang tak punya inisiatif apa-apa mengerjakan pekerjaan. Kalau ngak diperintah tidak bekerja. Kerjanya Cuma main telepon pintar,” ceritanya.
Berdasarkan penelusuran beritakaltim.com, setiap ada mutasi, oknum pejabat BKD yang dituding itu selalu menggunakan dua orang pegawai negeri sipil perempuan yang juga bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda untuk menangguk uang dari pegawai yang hendak dipromosikan.
“Salah seorang pegawai penghubung itu bekerja di SKPD di Jalan Milono,” ungkapnya.
Menurutnya sumber tersebut, oknum ini akhirnya kena batunya karena telah mempermalukan wali kota. Aksinya meminta uang sampai Rp100 juta kepada seorang untuk masuk jadi PTTB yang dijamin lolos nanti jadi PNS ternyata adalah putrinya mantan Wali Kota Samarinda, HA Waris Husein.
Atas informasi miring tersebut, Kepala BKP Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah belum bisa dimintai tanggapannya. Setiap hendak dikonfirmasi di kantornya, disebutkan stafnya sedang berada di luar kantor.#Intoniswan
======================================================================================
Hak Jawab
Aji Syarif Hidayattulah: BKD Bukan Penentu Penerimaan, Mutasi dan Promosi Pegawai
SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda bukan penentu dalam penerimaan pegawai, mutasi dan promosi pegawai ke eselon IV, setingkat kepala seksi atau kepala sub bagian di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Jadi kalau ada yang mengatakan untuk lulus jadi pegawai atau ditempatkan menjadi kepala seksi atau kepala sub bagian membayar sejumlah uang ke kepala BKD atau pejabat lain di BKD, itu hanya rumor,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayattulah mengklarifikasi pemberitaan beritakaltim.com sebelumnya yang ditayangkan dengan judul; “Dijanjikan Jadi PNS, Putri Mantan Wali Kota “Ditodong” Rp100 Juta.
Menurut Dayat, begitu Aji Syarif Hidayattulah biasa disapa, yang menjabat kepala BKD sejak tahun 2014, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak tahun 2013 dilaksanakan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang diangkat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kabupaten/Kota hanya menjadi fasilitator dan tidak punya kewenangan untuk menetapkan CPNS yang lolos.
“Dengan tidak adanya kewenangan menetapkan pegawai yang berhak untuk dinagkat sebagai CPNS, maka tidak mungkin BKD Kota Samarinda menjanjikan seseuatu yang bukan kewenangannya,” terang Dayat.
Dijelaskan pula, untuk proses mutasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Samarinda, kewenangan ada di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKD, dan seluruh Asisten di Pemkot Samarinda, sehingga tuduhan adanya permintaan uang sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak berdasar.
“Dalam mutasi dan promosi, BKD hanya berwenang menyusun daftar sementara, sedangkan kewenangan penetapannya ada pada Baperjakat dan berikutnya ditetapkan oleh wali kota,” kata Dayat.
Menjawab pertanyaan tentang penerimaan PTTB (Pegawai Tidak Tetap Bulanan), Dayat mengungkapkan, jumlah yang diterima didasarkan atas analisa kebutuhan yang disampaikan SKPD-SKPD, tapi siapa dari sekian pelamar yang diterima, tidak melalui tes kompentensi.
“Tes komptensi bagi calon pegawai tidak tetap–nanti istilahnya P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) baru dilaksanakan tahun ini, sesuai dengan diberlakukannya UU Aparatur Sipil Negara),” kata Dayat menerangkan.#Intoniswan
Comments are closed.