BeritaKaltim.Co

Hak Jawab, Aji Syarif Hidayattulah: BKD Bukan Penentu Penerimaan, Mutasi dan Promosi Pegawai

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda bukan penentu dalam penerimaan pegawai, mutasi dan promosi pegawai ke eselon IV, setingkat kepala seksi atau kepala sub bagian di lingkungan Pemkot Samarinda.

“Jadi kalau ada yang mengatakan untuk lulus jadi pegawai atau ditempatkan menjadi kepala seksi atau kepala sub bagian membayar sejumlah uang ke kepala BKD atau pejabat lain di BKD, itu hanya rumor,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayattulah mengklarifikasi pemberitaan beritakaltim.com sebelumnya yang ditayangkan dengan judul; “Dijanjikan Jadi PNS, Putri Mantan Wali Kota “Ditodong” Rp100 Juta.

Menurut Dayat, begitu Aji Syarif Hidayattulah biasa disapa, yang menjabat kepala BKD sejak tahun 2014, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak tahun 2013 dilaksanakan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang diangkat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kabupaten/Kota hanya menjadi fasilitator dan tidak punya kewenangan untuk menetapkan CPNS yang lolos.

“Dengan tidak adanya kewenangan menetapkan pegawai yang berhak untuk dinagkat sebagai CPNS, maka tidak mungkin BKD Kota Samarinda menjanjikan seseuatu yang bukan kewenangannya,” terang Dayat.

Dijelaskan pula, untuk proses mutasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Samarinda, kewenangan ada di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKD, dan seluruh Asisten di Pemkot Samarinda, sehingga tuduhan adanya permintaan uang sebagaimana diberitakan sebelumnya tidak berdasar.

“Dalam mutasi dan promosi, BKD hanya berwenang menyusun daftar sementara, sedangkan kewenangan penetapannya ada pada Baperjakat dan berikutnya ditetapkan oleh wali kota,” kata Dayat.

Menjawab pertanyaan tentang penerimaan PTTB (Pegawai Tidak Tetap Bulanan), Dayat mengungkapkan, jumlah yang diterima didasarkan atas analisa kebutuhan yang disampaikan SKPD-SKPD, tapi siapa dari sekian pelamar yang diterima, tidak melalui tes kompentensi.

“Tes komptensi bagi calon pegawai tidak tetap–nanti istilahnya P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) baru dilaksanakan tahun ini, sesuai dengan diberlakukannya UU Aparatur Sipil Negara),” kata Dayat menerangkan.#Intoniswan

Comments are closed.