BeritaKaltim.Co

Saat Presiden ke Kaltim, Lubang Tambang Makan Korban ke 22

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Bumi Etam kembali disambut duka. Semalam (23/3/2016), lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur, kembali merenggut nyawa dua orang anak – anak. Ini adalah korban ke 21 dan 22 barisan anak – anak yang hilang nyawa di lubang Tambang sejak 2010 di seantero Kaltim.

Tentu masih segar diingatan, saat Pertama kali Presiden Jokowi datang menginjakkan kaki di Kaltim 18 November 2015, disambut oleh tragedi lubang tambang yang menimpa anak – anak usia 12 tahun, Aprilia Wulandari.

Kedua anak yang menjadi korban itu, Noval dan Diki adalah murid SMKN 2 Samarinda. Diki Aditiya (15 Tahun), anak laki-laki dari pasangan Bapak Hartoyo & Ibu Partini dan satu emannya lagi Noval Fajar Selamet Riyadi (16 Tahun), anak tunggal Ibu Salasiah.

Sepulang sekolah bersama lima orang temannya, mereka berniat merayakan hari ulang tahun Noval yang pada hari itu genap berusia 16 tahun. Mereka menuju sebuah lubang tambang yang berbentuk mirip danau untuk merayakannya sambil mandi dan berenang.

Lubang bekas tambang yang menyerupai Danau tersebut telah lama ditinggalkan sejak 2003, diduga bekas Tambang milik PT. Bukit Baiduri Energi (BBE).
Diki dan satu orang teman lainnya berenang lebih dahulu, sedangkan Noval yang tidak bisa berenang mulanya hanya menonton di pinggir lubang saja. Namun kondisi tanah pinggir lubang yang licin mengakibatkan Noval ikut terpeleset dan akhirnya tenggelam.

Pak Asrori, warga RT 17 Desa Bukit Raya yang kebetulan sedang memperbaiki pipa saluran irigasi di tempat kejadian mengaku sempat melihat anak-anak ramai berdatangan ke tempat kejadian. Tak lama kemudian pak Asrori mendengar teriakan anak-anak meminta tolong.

Mendengar hal tersebut langsung menggeraknnya untuk menghampiri tempat kejadian yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pipa saluran irigasi.

“Saya sempat menyelam mencari dua anak yang tenggelam, tapi saya tidak menemukannya,” ujar pak Asrori memberikan keterangan di tempat kejadian.
Lubang Tambang menurut warga sekitar, terpaksa dimanfaatkan oleh warga sebagai sumber air untuk irigasi persawahan sejak lima tahun terakhir dan digunakan oleh Tiga RT di sekitar lubang sebagai sumber air mereka, terutama saat kemarau panjang setahun belakangan.

Hal tersebut terjadi karena warga kehilangan sumber air bersihnya sejak hadirnya industri pertambangan yang menggerus hutan dan gunung sekitar. Di lokasi kejadian, JATAM Kaltim tidak menemumukan adanya rambu-rambu tanda peringatan bahaya bahkan anak-anak sangat mudah memperoleh akses untuk menuju kolam ataupun bermain di kolam, karena tidak terdapat larangan ataupun pagar pelindung.

Tim BPBD Tenggarong Seberang melakukan pencarian sejak pukul 15.30 WITA dan merasa sulit melanjutkan pencarian karena keterbatasan peralatan menyelam, mengingat hari juga mulai malam. Sehingga pencarian sempat dihentikan pada pukul 20.42 WITA.

Tetapi keluarga korban dan warga masih terus bertahan sambil melakukan pencarian dengan peralatan tradisional. Hingga akhirnya jenazah Noval ditemukan pada pukul 23.40 WITA.

Jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Parikesit Tenggarong. Setelah ditemukanya jenazah korban Noval, maka ditemukan kembali jenazah Diki Aditya pada pukul 01.15 Wita dini hari yang langsung menyusul dibawa ke Rumah Sakit Parikesit Tenggarong.

Menurut Divisi Lapor Kasus Jatam Kaltim, Ketut Bagia Yasa, jarak dekatnya lubang tambang dengan pemukiman yaitu 184 meter (peta terlampir) serta tidak adanya plang peringatan dan larangan untuk beraktivitas di sekitar lubang tambang, maka diduga PT BBE melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter.

Dalam catatan Jatam Kaltim, PT BBE adalah IUP dengan Nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010 yang dikeluarkan izinnya oleh Gubernur Kalimantan Timur yang beroperasi di dua wilayah sekaligus yaitu di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Untuk Site yang berada di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Luas konsesinya 488,67 hektar.

Dibiarkannya lubang bekas aktivitas penambangan merupakan bentuk pelanggaran hukum, secara jelas disebutkan di dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dimana pemegang IUP atau IUPK setelah melaksanakan operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi paling lambat terhitung 30 hari kalender.

22 KORBAN DI SAMARINDA DAN KUKAR

Rincian 22 korban diatas dalam Database JATAM Kaltim, terdapat 13 Korban anak – anak di Samarinda, 8 Korban Anak – anak di Kutai Kartanegara dan 1 anak korban di Penajam Paser Utara.

Khusus di Kutai Kartanegara, terdapat 2 korban anak-anak di Lokasi Lubang bekas Tambang PT. Kitadin , L4 pada tahun 2011, Muhamamd Fariqi (14 Thn) di lubang bekas tambang Milik PT Kitadin di Tenggarong seberang pada 26 Januari 2012, kemudian Korban bernama Sanofa M Rian (14 Thn) di Lubang bekas tambang PT. Bara Sigih Mining pada 5 Agustus 2015, Korban Mulyadi (16 thn) di Lubang Bekas Tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) pada 16 Desember 2015.

Disusul Korban Dewi Ratna (9 thn) di Lubang Bekas Tambang KSU Wijaya Kusuma pada 30 Desember 2015. Dan terakhir saat Presiden Jokowi datang ke Kaltim 2 korban lagi bernama Diki Aditya dan Noval Fajar Slamet Riyadi (Keduanya 15 dan 16 tahun) di Lubang bekas Tambang PT. BBE, Tenggarong Seberang.

TUNTUTAN JATAM

Kepada Presiden, Menteri KLHK dan Gubernur JATAM Kaltim Mendesak; Mencabut Izin Pertambangan PT. Bukit Baiduri Energi.
Sesuai dengan Permen LH No 2 Tahun 2013, tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Turunan dari Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan menerapkan sanksi administratif yaitu Pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterapkan, apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: c. telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Tuntutan kedua, mencopot Kepala Distamben Provinsi Kaltim yang tidak mengambil langkah serius dalam Aspek Pencegahan, Penegakan Hukum dan Evaluasi dan lalai dalam Pengawasan.

Ketiga, harus dilakukan pengusutan kasus tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 97-Pasal 112, karena kejahatan pertambangan sudah membunuh generasi muda bangsa Indonesia, dan Presiden Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menyatakan adanya tindakan hukum tegas bagi pengawas pertambangan dan pelaku pertambangan yang mengakibatkan hilangnya 22 nyawa anak – anak bangsa.

Keempat, Gubernur harus Menyatakan Kondisi Darurat Lubang Tambang dan memimpin segera upaya Pencegahan, Penegakan Hukum dan Evaluasi Tambang agar korban tak terus berjatuhan.

Kelima, mendesak Presiden Jokowi untuk segera turun blusukan tambang ke TKP sebagai bentuk tanggungjawab Pemimpin Negara.

Keenam, mendesak Bupati Kukar untuk jangan diam dan ikut ambil bagian, karena ikut bertanggungjawab atas tragedi ini, karena di Kukar sudah 8 anak-anak menjadi korban lubang Tambang. #rilisjatam

Comments are closed.