SURABAYA. BERITAKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyetujui penangguhan upah 89 perusahaan dari 93 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016. Persetujuan penangguhan upah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menekan jumlah PHK karyawan di Jatim.
Pada 2016, UMK tertinggi di Jatim sebesar Rp 3, 045 juta terdapat di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Sementara UMK terendah sebesar Rp 1,283 juta terdapat di Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim dengan agenda membahas penanganan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kaltim.
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Zain Taufik Nurrohman terdiri dari Sekretaris Rita Artaty Barito, anggota Gunawarman, Ahmad Rosyidi, Muhammad Adam, Hermanto Kewot, Mursidi Muslim, Selamat Ari Wibowo dan Ferza Agustia. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf selaku koordinator Komisi IV dan Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi. Rombongan yang didampingi Kasi Jamsoskes dan Kelembagaan Disnakertrans Kaltim Nurhayati diterima Sekretaris Disnakertransduk Jatim Pujo Iriyanto.
“Kami perlu mengetahui bagaimana cara Pemrov Jatim menangani gelombang PHK. Sebab saat ini PHK di Kaltim sudah mencapai 15.600 pekerja per Februari 2016,” ucap Zain saat membuka pertemuan, di Kantor Disnakertransduk Jatim, Rabu (23/3/2016).
Disampaikan Pujo bahwa selain penangguhan upah, Pemprov Jatim juga telah melakukan beberapa upaya penanganan PHK. Seperti membentuk unit reaksi cepat deteksi dini pencegahan dan penanganan permasalahan hubungun industrial dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Untuk penangguhan upah, dijelaskan Pujo bahwa biasanya perusahaan memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan upah pada tahun sebelumnya atau mengurangi nilai UMK pada 2016.
Dalam memberikan penangguhan, Pemrov Jatim memiliki beberapa pertimbangan. Diantaranya untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha, perkembangan produksi, kemampuan bayar perusahaan dan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Hal itu kami lakukan agar perusahaan tetap dalam beroperasi dibanding harus melakukan PHK terhadap karyawan. Penangguhan upah dari perusahaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Gelombang PHK juga terjadi di Jatim. Hingga saat ini terdapat 9.045 pekerja yang di PHK di Jatim dari 326 perusahaan. Yang terbanyak dari perusahaan rokok.
Dalam kesempatan itu Anggota Komisi IV Muhammad Adam mengatakan perlu adanya korelasi antara penanganan PHK dengan program transmigrasi. Sementara untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kaltim perlu adanya peningkatan di sektor ekonomi kreatif.
“Sebab hingga saat ini ekonomi kreatif di Kaltim perkembangannya masih lambat dibanding dengan daerah-daerah. Hal inilah yang semestinya dapat ditingkatkan,” ucapnya. #adv/lin/oke
Comments are closed.