BeritaKaltim.Co

Hajar Istri Ketiga Dengan Dongkrak, PNS di Nunukan Dibui

NUNUKAN, BERITAKALTIM.COM – Hidayat salah satu PNS di Dinas PU Kabupaten Nunukan diamankan pihak kepolisian karena menganiaya isteri ketiganya dengan dongkrak.
Gf (30) isteri ketiga Hidayat melaporkan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resort Nunukan pada Rabu (20/3/2016) lalu. Polisi yang menerima laporan langsung meringkus Hidayat di perumahan KPN.
“Kita tangkap di rumahnya di KPN, dia kooperatif tidak melakukan perlawanan. Sementara kita tahan untuk mencegah kejadian berulang karena dia ini sudah dua kali dilaporkan oleh isterinya. Saya pikir ini isterinya yang kemarin yang melaporkan, ternyata isiterinya yang ketiga. Hidayat sudah kita periksa dan dia mengakui menganiaya isterinya. Dan dia sudah beritahukan surat ke BKD juga atas permintaan dari sana mau konfirmasi bagaimana status dan penanganannya,”ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno.
Gf isteri Hidayat dalam laporannya mengaku sudah seringkali dianiaya sang suami. Hidayat sendiri disinyalir orang yang temperamental sehingga jika tersinggung sedikit maka tak ayal dia akan menganiaya sang isteri. Saking parahnya penganiayaan yang dialami, Gf sempat diopname di rumah sakit.
Suparno membantah jika penganiayaan terhadap Gf terkait dengan kelainan seksual dengan kekerasan.
“Alasan penganiayaan hanya karena jengkel saja, kata-kata saja jengkel nggak selaras langsung, merasa tersinggung. Ini kejadian sudah berulang-ulang. Agak lumayan parah, makanya kita terima laporan langsung kita bawa ke rumah sakit sempat opname di sana. Ada yang pakai tangan kosong, ada pakai dongkrak ada beberapa alat juga tidak sekaligus. Tangannya juga pakai cincin. Gigi isterinya sampai patah. Nggak ada yang menyebutkan itu (kelainan seks dengan kekerasan). Dari komunikasi saja yang beda persepsi kemudian terjadi ketersinggungan,” imbuh Suparno.
Polisi rencananya akan menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. Saa ini polisi masih menahan Hidayat yang dikabarkan sudah lebih dari sebulan mangkir dari kantor tempatnya bekeja.
“Kepadanya tetap pasal 351 penganiayaan, karena yang bersangkuan dalam satu rumahtangga kita masukkan kekerasan dalam rumahtangga. Ancamannya pidana penjara 6 tahun,” pungkas Suparno. #dhim

Comments are closed.