BeritaKaltim.Co

Marak Kantor SKPD di Ibukota Provinsi Tanpa Bendera Merah Putih

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.COM – Jika artis penyanyi dangdut Zaskia Gotik, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghina lambang negara Indonesia pada salah satu acara di televisi swasta nasional. Lalu bagaimanakah jika kantor instansi pemerintah tidak mengibarkan bendera merah putih di depan kantor mereka pada saat jam kerja?

Apakah yang demikian ini juga tidak masuk dalam bagian tidak menghormati lambang negara berupa bendera merah putih?. Inilah yang terjadi di sejumlah kantor-kantor dinas yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dimana, sejumlah SKPD tersebut tidak mengibarkan bendera merah putih di halamn kantornya setiap hari karja.

Pantauan media ini, sejumlah SKPD yang tidak mengibarkan bendera merah putih di halaman kantornya itu seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Satpol PP Provinsi dan Dinas Perhubungan Provinsi serta beberapa dinas lainnya.

Jika alasan SKPD-SKPD yang tidak mengibarkan bendera merah putih di halaman kantornya saat jam kerja lantaran status kantor ditempati masih mengontrak atau menyewa, tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, persoalan pengibaran bendera merah putih di tiap-tiap kantor pemerintah maupun swasta, wajib dilaksanakan.

Staf Khusus Kemenhan RI Bidang Sumber Daya Manusia, Basyinursyah, tentang penggunaan lambang negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Terkait bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) point (e) wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah,” katanya.

Meski aturan penggunaan bendera negara ini jelas aturan mainnya. Tapi faktanya, ternyata masih ada beberapa SKPD di wilayah Kaltara khususnya di ibukota provinsi, yang belum patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini.

Oleh Basyinursyah mengakui, mengibarkan bendera merah putih di halaman kantor pemerintahan termasuk dinas-dinas pemerintah daerah menjadi kewajiban untuk membuktikan bahwa kantor tersebut adalah bagian dari NKRI. Tetapi jika hal itu tidak dilakukan maka keberadaan instansi tersebut patut dipertanyakan. Apakah cinta terhadap NKRI dan lambang negara atau bagaimana.

Pertanyaannya lagi, siapakah yang berhak mengawasi terhadap kantor-kantor pemerintah yang tidak mengibarkan bendera merah putih sebagai lambang negara di halaman kantornya setiap hari kerja? Untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme di lingkungan SKPD-SKPD, termasuk cinta terhadap lambing negara, perlu ada pengawasan secara intens terhadap masalah ini. #ism

Comments are closed.