BeritaKaltim.Co

Optimalkan Pajak Libatkan Aparat Kampung

TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM – Bupati Berau Muharram S Pd MM mengungkapkan bahwa hasil penerimaanpajak dan retribusi diakui masih belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Berau. Bahkan menurutnya, sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat, yang selamanya tidak dapat diandalkan secara terus-menerus.
Hal ini diungkapkannya dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan ( SPPT –PBB P2) tahun 2016. Serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Berau dengan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Balai Mufakat, pada Kamis (31/03).
Hadir dalam acara tersebut Kepala kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Hari Gumelar, para pejabat di lingkungan Pemkab Berau, perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pemerintah kampung serta pimpinan perusahaan yang juga merupakan peserta wajib pajak.
Ditambahka bahwa pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 ini, mulai 1 Januari 2011 telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Muharram mengungkapkan, secara potensial kenaikan wajib pajak dari tahun ketahun meningkat, namun dilihat dari kesadaran membayar pajak memang masih kurang. Hal ini memperlihatkan bahwa masih belum optimalnya pemungutan PBB P2 di Kabupaten Berau.
“Di tahun 2015, ada Pokok Ketetapan SPPT sebanyak 48.530 dengan jumlah ketetapan sebesar 4 milyar lebih. Tapi yang terealisasi hanya sebanyak 20.163 SPPT atau sekitar 41 persen saja dengan nilainya sebesar 1,2 milyar,” ungkapnya.
Ditegaskan Bupati yang baru dilantik 18 Pebruari tadi, untuk meningkatkan potensial pajak di daerah tentu Dispenda melalui aparat teknisnya dapat melibatkan camat, lurah dan kepala kampung maupun RT untuk melakukan monitoring penyampaian SPPT-PBB P2 dan melakukan penagihan secara aktif. Baik kepada wajib pajak per orangan maupun kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau.
“Saya meminta agar dalam pengurusan ijin mulai dari Kampung, Kelurahan, Kecamatan dan SKPD teknis agar terlebih dahulu mempersyaratkan Bukti Lunas PBB. Hal ini sebagai upaya kita untuk mengurangi piutang pajak daerah,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dispenda Berau, Ir Hj Maulidiyah menjelaskan maksud dan tujuan dari dilaksanakan acara tersebut untuk mendorong kepatuhan setiap wajib pajak dalam menyampaikan, melaporkan dan membayar kewajibannnya secara tepat waktu. Selain juga memelihara kedisiplinan para petugas dalam menyampaiakan kewajiban para wajib pajak.
“Ini Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah Kabupaten Berau kepada petugas dan wajib pajak. Serta bisa meningkatkan kerjasama antara Pemkab Berau dan pemerintah pusat dengan wajib pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menilai penandatangan MoU antara Pemkab Berau dengan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara bisa lebih mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan pendapatan asli daerah (PAD) di Berau. Serta juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kapasitas aparatur kedua belahpihak yang professional dalam melaksanakan tugasnya.
“Penandatangan MoU antara Pemkab Berau dengan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara tentang koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi ini sebagai tindaklanjut dari hasil Rakoreg se-Kalimantan yang diadakan di Kabupaten Berau pada tanggal 27 Nopember 2015, lalu,” ujarnya. #ADV/Mar

Comments are closed.