SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Kaltim merupakan sesuatu hal penting dan krusial bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan fiskal yang saat ini sedang mengalami kekurangan pendapatan. Hal tersebut dinyatakan Andhika Hasan , selaku anggota Pansus perubahan pada tiga raperda di atas.
“Beberapa anggaran penerimaan mengalami pengurangan drastis, terutama dalam hal sumber daya alam. Pemasukan dari sumber daya alam ternyata cukup besar, sekitar 40 persen, yakni sekitar Rp 5 triliun dari pajak daerah,” katanya.
Kemajuan suatu daerah dapat terwujud, jika sumber daya manusia (SDM) memiliki kesadaran pandai mengelola kekayaan alam. Kekayaan alam berlimpah dalam potensi meningkatkan pendapatan daerah akan percuma, bila sumber daya manusia tidak mampu mengelola dengan baik dan tidak bisa membaca setiap peluang masuk mendatangkan pundi rupiah.
Sebab itu, menurut politikus PDI-Perjuangan ini memerlukan revolusi mental pada setiap SKPD untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Revolusi mental memang terdengar negatif. Namun tidak semua revolusi mental itu berkonotasi negatif. Revolusi mental ini bertujuan agar masyarakat sadar dan bersedia berpartisipasi menggerakkan perekonomian Kaltim pada masa pelemahan ekonomi ini dengan cara enterpreneurship.
“Optimalisasi pemasukan pendapatan asli daerah harus melalui proses evaluasi setiap SKPD terhadap retribusi daerah untuk mencegah kebocoran pendapatan,” kata Andhika Hasan. #adv/rid/oke
Comments are closed.