BeritaKaltim.Co

Kasus Tuntutan Ganti Rugi Masyarakat kepada PT GBU

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep meminta DPRD Kutai Barat (Kubar) untuk dapat memfasilitasi serta mengambil alih kembali persoalan penyelesaian tuntutan ganti rugi ahli waris Dien Melayur Tamen Putih kepada PT Gunung Bara Utama (GBU) Kubar yang saat ini hampir terselesaikan di DPRD Kubar.

Hal itu disampaikan Josep dalam pertemuan antara berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan yang sama. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPRD Kubar John Jaksen Tawi, Kepala Dinas Kehutanan Kubar C Benny, perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kubar I Iwan, perwakilan Distamben Kaltim Goenoeng Djoko, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Wiwin Firta YAP SIK mewakili Kapolda Kaltim, Humas Kapolres Kubar AKP Sarman dan Ahli Waris Yoseba, serta Ketua III Dewan Adat Kaltim Sofyansyah. Sayangnya, dalam pertemuan itu, direksi PT GBU yang diharapkan hadir untuk menyelesaikan masalah tidak hadir tanpa ada keterangan.

Sedangkan dari Komisi I hadir Wakil Ketua Komisi Syarifah Masitah Assegaf, Sekretaris Jahidin dan beberapa anggota seperti Andarias P Sirenden, Safuad, Yaqob Manika, Siti Qomariah, Zainal Haq, Jafar Haruna dan Syarifah Fatimah Alaydrus.

Diketahui hingga saat ini, PT GBU dan para ahli waris Fam Kukuk telah sepakat. PT GBU memberikan tali asih kepada ahli waris Rp 1 miliar untuk seluruh lahan 2,27 hektare yang berada di luar kawasan izin konsesi, namun masih berada di areal jalan houling PT GBU. Tali asih tersebut telah dibayarkan pada saat penandatangan kesepakatan yang dilegalkan Notaris Johny Simon Lefran.

Kesepakatan lainnya, Rp 20 juta/hektare untuk lahan seluas 779 hektare dan lahan seluas 151 hektare di dalam kawasan konsesi PT GBU. Pembayaran akan diserahkan pada tanggal dan waktu yang ditetapkan PT GBU berdasarkan rencana penambangan.

Hal inilah yang menjadi tuntutan ahli waris. Sebab hingga saat ini perusahaan belum membayarkan ganti rugi tersebut.

“Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan melalui DPRD Kubar, karena sudah hampir selesai. Yang penting adalah ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi lahan milik masyarakat tersebut,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga berharap DPRD Kubar dapat menyelesaikan masalah ini dengan memberikan solusi konkrit. Seperti menentukan batas pembayaran. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Dalam hal ini DPRD Kaltim akan terus mengawal dan melakukan pendekatan, baik dengan pihak perusahaan maupun masyarakat yang merupakan ahli waris, agar segera mendapat titik terang dari permasalahan ini.

“Apabila selama satu bulan belum ada perkembangan, maka DPRD Kaltim akan memanggil kembali direksi PT GBU untuk membahas dan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini,” katanya. #adv/lin/gg

Comments are closed.