TENGGARONG, BERITAKALTIM.com – Jajaran Polsek Tenggarong berhasil membekuk Rudi Purwanto (34), seorang terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Surakarta Kelurahan Bukit Biru RT 14 Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, Selasa (12/4/2016).
Penangkapan ini bermula dari informasi warga setempat bahwa di Kelurahan Bukit Biru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, polisi langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Tidak sia-sia, tepat pukul 02.00 Wita, polisi berhasil menciduk tersangka beserta barang bukti (BB) berupa tiga paket sabu-sabu seberat kurang lebih 15 gram, timbangan digital warna hitam satu unit, hand phone merek Samsung satu buah dan satu unit kamera CCTV serta uang tunai sebesar Rp710.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan badan dan maksimal hukuman mati,” ujar Kabang Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo kepada beritakaltim.com diruang kerjanya, Rabu (13/4/2016). #hardin
Comments are closed.