BeritaKaltim.Co

Hearing Komisi IV dengan KPAI soal Anak Tewas di Lubang Tambang

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Persoalan korban lubang tambang menjadi perbincangan hangat saat rapat dengar pendapat antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat dengan Komisi IV DPRD Kaltim beserta SKPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim pada Rabu (13/4/2016).

Hasil perbincangan menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menangani persoalan anak di Kaltim. Salah satunya pembentukan panitia khusus (pansus) terkait tewasnya sejumlah anak di lubang tambang.

“Hasil pertemuan dengan KPAI Pusat memberikan rekomendasi yang sangat positif. KPAI Pusat meminta agar persoalan anak-anak tewas di lubang tambang segera dicarikan solusi yang komprehensif dan sistemik dengan membentuk pansus,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain Taufiknurrohman.

Menurut dia, persoalan anak di Kaltim memang sangat memprihatinkan dan cukup kompleks. Sehingga untuk menanganinya juga perlu kerja ekstra serta dukungan penuh dari seluruh pihak. “Anak merupakan penerus perjuangan kita di masa yang akan dating. Jika anak mulai bermasalah kita harus segera menemukan solusi terbaik menyelamatkan masa depan mereka,” kata Zain di depan KPAI Pusat. Saat itu ia didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja dan Sekertaris Rita Artaty Barito beserta anggota Komisi IV Ahmad Rosyidi dan Andika Hasan.

Hal serupa disampaikan Rita Barito. Dia menambahkan dengan begitu kompleksnya persoalan anak, perlu dibentuk pansus perlindungan anak.

Terpisah, Komisioner KPAI Pusat Maria Ulfa Anshor menyatakan selain merekomendasikan pembentukan pansus, sebagai perpanjangan tangan dari KPAI Pusat dan untuk mengontrol tugas dan fungsi pengawasan terhadap anak, perlu dibentuk KPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota

“Termasuk penguatan kelembagaan dan penganggaran pada APBD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota,” sebut Maria.

Lanjut dia, proses penegakan hukum terhadap anak selain menggunakan KUHP, harus juga menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak. “Pasalnya proses hukum terhadap anak tidak bisa serta-merta disamaratakan dengan proses hukum orang dewasa. Sehingga perlu pendekatan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Maria #adv/akb/gg/oke

Comments are closed.