SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Tingginya jumlah pengguna narkoba sehingga menempatkan Kaltim di rangking ke-3 setelah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak. Guna mengatasi persoalan itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) akan memasukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Narkoba ke dalam program legislasi daerah Kaltim.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin menuturkan semakin tingginya tingkat prevalansi penggunan narkoba di Kaltim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) 2014, mencapai 3,1 persen atau 97.000 jiwa.
“Sedangkan data 2015, jumlah pengguna narkoba di Kaltim menjadi 31, 2 persen dari total jumlah penduduknya atau menempati peringkat kedua nasional. Jumlah tersebut terdiri dari pemakai coba-coba, teratur pakai dan pecandu. Ditambah lagi dengan maraknya narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat.” ujarnya.
Jahidin menyebutkan berdasarkan pertemuan antara Bapperda, Kesbangpol dan BNN Kaltim, sepakat untuk segera membentuk Raperda Provinsi Kaltim yang menjadi skala prioritas dan pembentukan perda dimaksud di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka tindak lanjut Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika.
Ditambahkannya, sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika merupakan dasar hukum untuk Pembentukan Raperda Provinsi Kaltim tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang sepatutnya sudah diproses Pembuatannya sejak 3 tahun lalu.
Selain itu adanya perda yang terbentuk tentang Pencegahan Narkotika seperti Provinsi Bali, Bangka Belitung, dan D.I.Yogyakarta sudah seharusnya menjadi contoh guna mengurangi tingkat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Adapun substansi muatan dalam Raperda Narkoba pada intinya mencangkub bagaimana antisipasidini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat. Semua komponen itu penting dalam rangka menciptakan raperda yang benar-benar maksimal dan tepat sasaran.
“Misalnya, poin partisipasi masyarakat ini sangat penting. Pasalnya, dalam proses rehabilitasi peran masyarakat sangat vital dalam kaitannya bagaimana nantinya ketika mereka kembali ke masyarakat. Sehingga tidak ada lagi stigma negatif,”tutur Jahidin.
Politikus asal PKB itu mengingatkan perang terhadap narkoba adalah program mulai tingkat pusat hingga pada tataran masyarakat, sudah sepatutnya didukung dengan perangkat hukum yang memadai.”Raperda tentang penyalahgunaan inhalan sudah ada, tinggal narkoba. Mudah, mudahan bisa segera diselesaikan guna melindungi generasi penerus,”harap Jahidin.#adv/bar/gg
Comments are closed.