SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Josef mengatakan berbagai sengketa tapal batas antar daerah di Kaltim harus mengacu kepada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Komisi I banyak mendapat laporan terkait sengketa tapal batas mulai dari Bontang-Kutim, hingga Berau-Kutim. Semua masalah itu masuk ke ranah provinsi akibat tidak adanya kesepatan antarkepala daerah,” kata Josep.
Pasalnya, menurut Josep RTRW merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Acuan tersebut merupakan pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah Provinsi untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah.
Selain itu politikus Partai Gerindra juga menjelaskan RTRW menjadi acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman tersebut untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dengan dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah yang meliputi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi dan acuan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan banyaknya manfaat dari RTRW Kaltim itu tentu menjadi salah satu acuan Gubernur Kaltim dalam mengambil sikap dan keputusan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan sebagai provinsi induk,” kata Josep.
Ditambahkan Josep tidak bisa Pemprov Kaltim mengambil keputusan hanya berdasarkan kepada daerah mana yang lebih duluan berdiri, karena harus mempertimbangkan dan melihat berbagai sisi mulai dari data hingga fakta bagaimana masyarakat di lapangan.#adv/bar/oke
Comments are closed.