Kutai Timur, BERITAKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dukung Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ditemui usai acara sosialisasi TP4D, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi mengatakan, Senin (21/3/2016), upaya TP4D sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD yang mengontrol pelaksanaan pembangunan melalui dampingan hukum.
“Ya saya pikir bagus, jangan sampai ada proyek pembangunan yang dilaksanakan tapi aturannya tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada,” ujarnya.
Menurut Mahyunadi, TP4D lebih bersifat preventif yang mengarah pada tindak pencegahan terhadap tindak pidana korupi di lembaga-lembaga Negara, termasuk di dalamnya pemerintah daerah yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ia lebih persifat pencengahan atau dampingan regulasi hukum, karena langkah penindakan pada kasus korupsi itu memang jalur dan tujuannya berbeda dengan TP4D,” katanya.
Mahyunadi menambahkan, selain program TP4D sinergi dengan mekanisme kerja DPRD, sistem itu juga tidak mengintervensi atau menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan pembangunan yang ada.
“Tak ada intervensi, mereka hanya melakukan pendampingan dalam regulasi-regulasi hukum dalam proses pembangunan,” pungkasnya.
Sosialisasi TP4D berlangsung di ruang Meranti Sekretariat Perkantoran Daerah dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Abdul Kadiroen SH MH. Kajati mengungkapkan bahwa TP4D memiliki fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
Ia juga menjelaskan, selain dari moral dan nilai landasaan agama sesorang yang menyebabkan penyalahgunaan wewengan. Ada sepuluh hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir pencegahan pelanggaran korupsi.
“Ada sepuluh bagian rawan korupsi, pertama pengadaan barang dan jasa, kedua keuangan dan perbankan, ketiga perpajakan, keempat minyak dan gas, kelima BUMN dan BUMD, keenam kepegawaian dan menteri, ketujuh penggunaan APBN, APBD dan APBNP, APBDP, kedelapan aset Negara dan aset Daerah, kesembilan pertambangan dan terakhir kesepuluh pelayanan,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjut Kadiroen, kehadiran tim ini dapat menjawab keraguan para pejabat dalam pengerjaan kegiatan pembangunan, karena selama ini khawatir menjadi masalah hukum.
“Untuk meningkatkan kinerja tidak usah merasa segan dan ragu untuk berkoordinasi berkaitan dengan kinerja dan kalau bisa lancar akan serapan akan bagus dan tidak lagi melawan hukum,” sebutnya.
Dipersilahkan, jika tidak tahu atau ragu mengenai sesuatu hal yang berkenaan dengan aturan hukum terhadap suatu pekerjaan pembangunan, bertanya kepada pihak kejaksaan. #wahida tajang/adver
Comments are closed.