TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com – Polsek Tanjung Redeb berhasil membekuk dua pengedar sabu di Jalan Haji Isa 3 Gang Wahyu RT 17 Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb Berau. Kedua tersangka SY (37) dan DA (39), saat tim polsek melakukan penangkapan kedua orang tersebut tidak berkutik. Kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu, tim polsek Tanjung Redeb melakukan penyamaran dan membeli secara terselubung. Dari kedua orang didapatkan dua poket sabu.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto mengungkapkan bermula Minggu (17/4/2016) pukul 23.00 Wita. Petugas Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilaya Karang Ambun, unit reskrim dan intel Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian tim polsek berpura-pura menyamar sebagai pembeli sekitar pukul 23,30 Wita. Disaat kedua orang itu melakukan transaksi dengan pihak petugas, kedua orang tersebut langsung dibekuk. Dari tangan tersangka DA dan SY yang menjadi perantara jual belinarkoba, didapatkan satu poket sabu.
“Tim kami tidak kehabisan akal, setelah kedua tersangka dimintai keterangan unit Resintel Tanjung Redeb melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SY di Jalan Raja Alam 2 RT 08 Kelurahan Sambaliung. Di rumah tersangka ditemukan satu poket yang diduga sabu. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka kami kenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentanjg Narkotika, pasal 112, 114 dan 127,” terang Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto kepada beritakaltim.com, Rabu (20/4/2016). #junaedi
Comments are closed.