Berau, BERITAKALTIM.COM – Karena Kalimantan Timur memiliki bentangan Karst yang cukup luas, maka pemerintah pusat menetapkannya sebagai kawasan lindung biologi.
Sebagian besar bentang Karst itu masuk dalam wilayah Kabupaten Berau, yang luasnya mencapai hingga 307.000 hektar, tersebar dari Kecamatan Kelay, Biatan, Talisayan, Batu Putih, Maratua serta Biduk-biduk.
Oleh sebab itu, pemerintah harus mulai memikirkan dalam menyusun pengelolaan kawasan Karst tersebut, mengingat pesatnya investasi yang ingin masuk ke Kabupaten Berau. Perlu ada arah yang jelas dan batasan yang ditetapkan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Terutama untuk menjaga lingkungan dan kawasan ekosistem di wilayah Karst,” kata Rahma Dewi, Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan KLHK, saat rapat sosialisasi diseminasi rencana perlindungan Karst di Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu di ruang rapat Kakaban Kantor Bupati.
Dikatakan Rahma, pihaknya juga sudah menyusun rencana dalam pengelolaan ekosistem Karst pada tahun 2015 lalu. Pengelolaan yang telah disusun itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola karst.
“Jadi, selain rencana, kita juga akan mengadakan aksi langsung di lapangan dan menjadikannya sebagai gerakan bersama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Berau Muharram mengatakan, dengan bentangan Karst yang cukup luas tersebut, pengelolaannya harus melibatkan pemerintah pusat. Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat tersebut, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah untuk lebih memaksimalkan pengelolaannya.
“Sehingga karst ini merupakan salah satu sumber air bagi kita, jika tidak dijaga dengan baik maka berdampak langsung pada kelangsungan hidup masyarakat luas. Karena itu dibutuhkan komitmen bersama, untuk bersama – sama menjaga,” ungkapnya. #adver/hel
Comments are closed.