BeritaKaltim.Co

Pemekaran Kutara Sudah di DPR RI

Kutai Timur, BERITAKALTIM.COM – Propses pemekaran Kutai Utara (Kutara) untuk menjadi daera otonomi baru (DOB), terpisah dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat.
Ini terlihat dalam rapat dengar pendapat, awal Maret 2016 lalu di Jakarta, baik DPD dan DPR RI sama-sama memberikan dukungannya supaya Kutara dapat segera dimekarkan di tahun 2017 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kutim Agiel Suwarno, pada wartawan.
“Dari rapat dengar pendapat yang kami ikuti di Jakarta, baik dengan DPD, maupun DPR RI, terlihat dukungan kuat untuk terbentunya Kutara sebagai DOB,” jelas Agiel.
Saat menghadap di DPR RI melalui Komisi II bidang Hukum, tim Kutara juga bersama tim pemekaran Papua Barat, Provinsi Kota Waringin dan Kabupaten Buton.
“Pada prinsipnya, mereka (DPR RI, Red.), sepanjang daerah itu memenuhi syarat maka akan diproses. Kutara dari sisi persyaratan, kelayakan dan kajian-kajiannya sangat layak. Dan mereka sangat mendukung itu,” jelas Agiel.
Disinggung apakah Kutara akan masuk program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2016? Agiel menuturkan, DPR RI mengaku akan mengupayakan itu. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya, ada 87 berkas pengajuan pemekaran yang telah diverifikasi. Dan rencananya, berkas-berkas itu akan diverifikasi ulang bersama berkas usulan pemekaran yang baru.
“DPR RI sudah meminta ke Kemendagri RI untuk memverifikasi ulang berkas-berkas itu, termaksud dengan berkas yang baru ini. Berkas Kutara salah satunya akan disisipkan pada verifikasi ulang tersebut. Mudah-mudahan akan ada kabar segera soal itu,” harap Ketua DPC PDI Perjuangan Kutim ini.
Menurutnya, untuk persyaratan tidak ada lagi yang bermasalah. Jikapun kemudian ada nantinya berkas yang kurang, maka tinggal berkas-berkas pelengkap saja, seperti surat pernyataan bersama dari DPRD, Pemerintah Kutim dan steakholder terkait lainnya.
“Kalau di luar itu, saya kira sudah lengkap semua,” katanya.
Dia juga meminta, supaya masyarakat Kutara tidak memperdebatkan dimana nantinya ibu kota kabupaten akan ditetapkan. Sebab, masalah itu sepenuhnya akan ditentukan dari hasil kajian tim verifikasi daerah otonomi baru (DOB) Pemerintah Pusat. “Penentuan ibu kota kabupaten adalah kewenangan dari Kemendagri RI,” kata dia.
Nantinya, tim kajian dari Kemendagri RI juga akan turun lagi untuk meninjau dan memastikan daerah yang akan dimekarkan tersebut. “Seperti penentuan batas wilayah, aset yang terdapat di dalam daerah pemekaran, rencana tata ruang wilayah dan dukungan pemerintah induk harus segera diselesaikan. Karena ini biasanya menjadi masalah dalam pemekaran,” serunya.
Dikatakan, pemekaran Kutara sesuai hasil kajian pemerintah pusat akan mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang DOB. “Yang ditekankan oleh DPR RI, soal adanya wacana dari Kemendagri RI yang melakukan moratorium, dengan alasan alokasi anggaran yang terbatas. Tapi bagi DPR RI, tidak ada alasan itu sepanjang memang untuk kebutuhan daerah, ya silahkan lakukan pemekaran. Intinya,semua syarat terpenuhi, ya ajukan saja pemekaran,” paparnya.
Agiel berharap, dirinya bersama anggota DPRD Kutim lainnya ingin usulan pemekaran Kutara dapat diproses cepat oleh pemerintah pusat. Mengingat usulan pemekaran itu adalah aspirasi seluruh masyarakat di Kutara.
“Usulan pemekaran itu juga sudah cukup lama. Beberapa tahun setelah Kutim ini mekar, masyarakat Kutara juga sudah mengajukan itu. Dan tujuan pemekaran itukan, semata-mata untuk menunjang percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah plosok khususnya,” katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 2-3 Maret 2016, tim pemekaran Kabupaten Kutara bersama rombongan DPRD Kutim yang dipimpin Agiel Suwarno dan rombongan Pemerintah Kutim yang dipimpin Asisten III Edwar Azran, mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPD RI dan DPR RI melalui Komisi II di Jakarta mengenai usulan pemekaran Kutara. #adver/wartakutim.com

Comments are closed.