BeritaKaltim.Co

Tuntutan Ganti Tanam Tumbuh KTMBK- PT Inomico

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Sejumlah perwakilan Kelompok Tani Maju Bersama Karya (KTMBK), Manajemen PT Indominco Mandiri menemui Komisi I, Senin (18/4/2016). Kedatangan mereka meminta agar difasilitasi penyelesaian terkait persoalan tuntutan ganti rugi tanam tumbuh.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung yang memimpin pertemuan menyatakan, cara terbaik dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan membawanya ke ranah hukum guna mendapat kepastian. Pasalnya, masalah ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat.

“KTMBK tidak menuntut ganti rugi lahan atau tanah karena diketahui bahwa lahan yang dikelolanya adalah kawasan budi daya kehutanan (KBK). Ini sudah cukup jelas. Sehingga apabila musyawarah tidak mencapai mufakat maka jalur hukum kuncinya,”ucap Henry.

Dikatakannya, tuntutan ganti tanam tumbuh setelah Kelompok Tani Maju Bersama Karya (KTMBK) mengklaim lahan seluas 600 hektare telah digusur oleh PT Indominco Mandiri, sehingga hanya tersisa seluas 25 hektare. KTMBK mengajukan dua pokok tuntutan, yakni ganti tanam tumbuh 10 hektare sebanyak Rp 12, 382, 127, 500 miliar.

Kedua, KTMBK juga menuntut tanam tumbuh yang secara nyata digusur dengan luasan lahan 300 hektare lebih dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 371, 463, 825, 000 miliar.

Politikus asal Gerindra itu mengatakan untuk tuntutan pertama mampu dijabarkan dengan jelas terkait jumlah hingga harga satuan dari tanaman yang diklaim telah digusur. Mulai kayu jati super, sengon, meranti hingga pohon durian dan pisang.

Sedangkan tuntutan yang kedua, pihaknya beserta komisi I menilai hanya berdasar pada perkiraan karena lahan 300 hektare dimaksud sudah tergusur.

“Untuk yang sudah tergusur karena tidak bisa dibuktikan, maka dapat menempuh solusi penyelesaian yang lebih bijak yakni berupa tali asih,”kata Henry.

Adapun tuntutan KTMBK itu sebut Henry dihitung dan ditentukan sendiri. Walau didalilkan bahwa hitungan tuntutan gati rugi tanam tumbuh berdasar pada SK Bupati Kutim nomor 188.4.45/037/HK/XI/2008 tentang Penetapan Harga Tanam Tumbuh.#adv/bar/oke

Comments are closed.