BeritaKaltim.Co

Duit Hasil Curian Digunakan Berfoya-foya

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Tidak tanggung-tanggung sebanyak delapan orang korban mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka bernama, Puji Williyanto (30), pemuda pengangguran yang tinggal di rumah kos-kosan RT 1 Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu itu akhirnya nginap di ruang tahanan Polsekta Samarinda Ulu.

Tersanga tertangkap Minggu (17/4/2016) pukul 18.00 Wita, ketika itu tersangka sedang menunggu sepeda motornya yang masih dicuci di tempat cucian sepeda motor Jalan Sirad Salman Kecamatan Samrinda Ulu.

Rupanya disaat itu korban bernama Ajay (25) kebetulan melihat tersangka, dan tidak lama kemudian korban langsung menanyakan hand phone samsung S-5 miliknya yang dibawa lari itu, tersangka pun tidak bisa menjawab.

Melihat reaksi tersangka hanya diam dan tidak bisa memberikan penjelasan, menyulut emosi korban dan akhirnya tersangka dihakimi korban beramai-ramai dengan masyarakat yang kebetulan lewat melihat kejadian itu.

“Untung saja polisi cepat datang mengamankan tersangka, dan menyelamatkan nyawa tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Ulu, Ipda Teguh Wibowo.

Menurut pengakuan tersangka ketika diwawancarai beritakaltim.com di ruangan pemeriksaan bahwa dia memang sering melakukan pencurian hand phone dengan cara berpura-pura meminjam HP dengan alasan untuk menelpon keluarga atau istrinya, disaat korban lengah hand phone langsung dibawa kabur.

“Hp curian itu langsung Saya jual dengan harga murah, kepada siapa saja yang berminat untuk memebelinya, dan uangnya langsung Saya pakai berfoya-foya bersama ladies (wanita penghibur-red) di salah satu tempat hiburan malam,” ujar tersangka.

Selain itu, katanya, uang tersebut juga digunakan untuk membeli, sepatu, kipas angin, bantal dan sebagian lagi uangnya dibayarkan untuk sewa kos-kosan.

“Semua korban, adalah teman Saya sendiri yang memang cukup lama kenal, sehingga Saya tidak sulit mengelabui mereka,” jelasnya.

Diakui tersangka, barang-barang curian yang telah dijuanya, bukan hanya hand phone tapi juga ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011, milik korban bernama Apisah warga Gang Raudah Kecamatan Samarinda Ulu, yang juga telah dijualnya dengan harga 2,7 juta rupiah lengkap dengan BPKB di salah satu show room jual beli sepeda motor di Jalan Kesejahteraan Kelurahan Sungai Pianang, Kecamatan Sungai pinang.

Cara dia menipu korban waktu itu dengan menggunakan alasan, bahwa ada orang yang mau membeli sepeda motor milik korban, dan kebetulan juga korban berniat menjual sepeda motor miliknya. Korban pun percaya begitu saja, karena antara korban dan tersangka sudah kenal lama, sehingga dengan mudah tersangka membawa kabur sepeda motor dan menjualnya.

Barang-barang hasil curian tersangka selama melakukan aksi kriminalnya dalam kurun waktu setahun itu, dari tahun 2015-2016 antara lain, satu buah hand phone merk Samsung S-5 dijual dengan harga Rp700 ribu, empatbuah hp merk Samsung-V dijual rata-rata dengan harga Rp350 ribu, dua buah hp merk Samsung Grand Frime

juga dijual seharga Rp350 ribu, juga satu buah hp merk Xiomy dijual Rp200 ribu.

Diantara delapan nama korban yang diingat tersangka, adalah Ajay warga Perumahan Wijaya Kusuma, Deni warga Jalan Sirad Salman, Ari wagra Karang Paci Kecamatan Sungai Kunjang, Apisah warga Jalan Raudah Kelurahan Samarinda Ulu Kecamatan Samarinda Ulu. Empat orang lainnya, tersangka mengaku sudah lupa.

“Tersangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Teguh Wibowo. #amran

 

Comments are closed.