SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Tim Kejaksaan Negeri Samarinda pekan depan akan berangkat menuju Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Berangkatnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda ini dalam rangka melakukan eksekusi kepada terdakwa Edi Rasidi, pelaku kasus penyuapan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kaltim terkait proyek pembangunan rumah layak huni tahun 2015 lalu.
“Insyallah pekan depan kita akan melakukan eksekusi terhadap Edi Rasidi di Tarakan,” terang Kasi Pidsus Abdul Muis kepada wartawan
di ruang kerjanya, Kamis (21/4/16).
Edi Rasidi Direktur CV Dua Satu adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah layak huni(RLH) yang divonis oleh Hakim Tipikor Samarinda 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan penyuapan kepada Sentot Sugiono dan Andanu Mahargio. #ib
Comments are closed.